Inspektorat Seluma Bentuk Tim Adhoc, Proses Oknum Pejabat Eselon II yang Diduga Nikah Siri

   Inspektorat Seluma Bentuk Tim Adhoc, Proses Oknum Pejabat Eselon II yang Diduga Nikah Siri

Inspektur Inspektorat Seluma Marah Halim--

 

Seluma, Radarseluma.Disway.id  – Pernikahan siri di kalangan aparatur sipil negara (ASN) kembali menjadi sorotan. Secara agama, pernikahan siri sah apabila rukun dan syarat nikah terpenuhi. Namun bagi pejabat eselon II, praktik tersebut berpotensi menimbulkan sanksi karena melanggar ketentuan hukum negara dan aturan kepegawaian.

BACA JUGA:Gagah! New Pajero Sport dengan Harga Rp700 Juta! Ini Spesifikasinya

BACA JUGA: Bank Mandiri Hadirkan Lingkungan Belajar Layak Di Jabodetabek, Mandiri Peduli Pendidikan

Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dengan tegas menyebutkan bahwa “setiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.” Aturan teknisnya dipertegas dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 1975, yang mewajibkan setiap pasangan menikah mendaftarkan perkawinannya agar diakui negara.

Bagi ASN, kewajiban tersebut diperkuat melalui PP Nomor 10 Tahun 1983 jo. PP Nomor 45 Tahun 1990. Dalam Pasal 3 ayat (1) disebutkan, “Pegawai Negeri Sipil yang akan menikah wajib memperoleh izin atau melaporkan perkawinan kepada pejabat yang berwenang.” Bahkan, apabila ingin beristri lebih dari satu, Pasal 4 menegaskan bahwa ASN harus mendapatkan izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian.

Sanksi bagi pelanggar diatur dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, mulai dari penundaan kenaikan pangkat, pembebasan dari jabatan, hingga pemberhentian tidak hormat.

Kemudian ada asumsi pisau tajam sebelah, lantaran mantan Kadis Dikbud Seluma sudah diberhentikan dari jabatannya. Pejabat eselon II adalah jabatan strategis, sehingga setiap pelanggaran kedisiplinan termasuk pernikahan tanpa pencatatan resmi bisa berakibat serius.

 

BACA JUGA:Toyota Agya Model Baru Desain Simpel dan Gagah, Mesin Berkualitas Nyaman di Perjalanan

Menariknya, saat ini muncul dugaan pelanggaran serupa di Kabupaten Seluma. Seorang oknum kepala dinas diduga telah menikah siri dengan seorang non-ASN yang bertugas di BPBD Seluma. Rekaman ijab qabulnya bahkan dikabarkan telah beredar luas di masyarakat. Meski demikian, hingga kini belum ada sanksi tegas yang dijatuhkan. Pihak Inspektorat Seluma menyatakan masih melakukan proses identifikasi untuk menentukan langkah disipliner, padahal aturan kepegawaian sudah jelas melarang pernikahan tanpa izin dan pencatatan resmi.

Tapi, sanskinya saat ini belum juga ada.

Dengan demikian, meski sah secara agama, nikah siri bagi pejabat eselon II jelas berisiko. Tanpa pencatatan negara, istri dan anak tidak memiliki kepastian hukum, sementara ASN yang bersangkutan terancam sanksi berat. Pemerintah daerah pun mengimbau setiap pegawai mematuhi prosedur pernikahan demi tertib administrasi dan kepastian hukum.

BACA JUGA:Jabatan Eslon II Seluma Akan Dievaluasi Setiap 6 Bulan untuk Meningkatkan Kinerja Pemerintahan

Sumber: