OJK Beri Sanksi Emiten REAL dan PIPA, Pelanggaran Pasar Modal

OJK Beri Sanksi Emiten REAL dan PIPA, Pelanggaran Pasar Modal

OJK--

"UOB Kay Hian Pte. Ltd. dikenai Sanksi Administratif Berupa Denda sebesar Rp 125.000.000,00 karena menjadi pihak yang menyebabkan PT UOB Kay Hian Sekuritas melanggar ketentuan," terang Ismail terkait pihak lain yang terkena Sanksi dalam kasus ini.

 

Ismail menjelaskan PT Multi Makmur Lemindo Tbk dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar Rp1,85 miliar atas kasus pengakuan aset yang berasal dari penggunaan dana hasil IPO pada LKT 2023 yang tidak didukung dengan bukti transaksi yang memadai sehingga melanggar ketentuan yang ada.

 

Selain itu, OJK juga mengenakan denda terhadap Junaedi, Imanuel Kevin Mayola, Hendri Saputra, dan Airlangga selaku Direksi PT Multi Makmur Lemindo Tbk periode 2023 sebesar Rp 3,36 miliar. Junaedi selaku Direktur Utama PT Multi Makmur Lemindo Tbk tahun 2023 dikenai larangan untuk melakukan kegiatan di Sektor Pasar Modal selama 5 tahun.

 

BACA JUGA:OTT Ketua dan Waka PN Depok Sempat Kejar-kejaran

"Pengenaan sanksi administratif dan/atau Perintah Tertulis terhadap PT Repower Asia Indonesia Tbk dan PT Multi Makmur Lemindo Tbk dan pihak-pihak terkait diberikan sebagai langkah tegas OJK dalam melakukan penegakan hukum terhadap pihak yang melakukan pelanggaran untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri Pasar Modal Indonesia," jelas Ismail.

 

"Selanjutnya, OJK akan senantiasa melakukan penegakan hukum yang tegas dan menimbulkan efek jera bagi pelaku kejahatan di sektor Pasar Modal agar Pasar Modal Indonesia dapat berjalan secara teratur, wajar, dan efisien, serta berintegritas," tutupnya.

 

Sumber: