Kades, Sekdes dan Bendahara Dusun Tengah Seluma Segera Diadili

  Kades, Sekdes dan Bendahara Dusun Tengah Seluma Segera Diadili

Kades serta sekdes dan bendahara desa --

 

Seluma, Radarseluma.Disway.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Seluma pada Kamis, 29 Januari 2026 siang resmi menerima pelimpahan tersangka dan berkas perkara Tahap II terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Dusun Tengah, Kecamatan Lubuk Sandi Kabupaten Seluma. Perkara tersebut diduga telah menimbulkan kerugian keuangan negara hingga mencapai Rp 577 juta.

 

BACA JUGA:Oknum Nakes Puskesmas Ilir Talo Akui Pemeran Video, Sudah Lama Lapor ke Polda

BACA JUGA: Suami Istri Asal Kota Padang Bengkulu Selatan Meninggal Akibat Kecelakan di Seluma

Dari pantauan Radar Seluma, dalam pelimpahan Tahap II ini diserahkan langsung oleh penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Seluma kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Seluma. Dengan diterimanya pelimpahan tersebut, penanganan perkara secara resmi beralih ke pihak kejaksaan dan siap dilanjutkan ke tahap persidangan.

 

Kajari Seluma, Janu Arsianto, SH MH melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Seluma, Renaldho Ramadhan, SH MH saat dikonfirmasi Radar Seluma mengatakan bahwa, berkas perkara yang diserahkan penyidik sebelumnya telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa peneliti. Hal ini menandai perkembangan signifikan dalam penanganan kasus dugaan korupsi dana desa yang menyita perhatian publik tersebut.

 

"Jadi hari ini telah dilakukan tahap II, karena berkas perkara telah dinyatakan lengkap jaksa peneliti. Tahap II silahkan dari penyidik Unit Tipidkor Polres Seluma. Setelah Tahap II ini, Jaksa Penuntut Umum akan segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan perkara ke Pengadilan Tipikor Bengkulu untuk disidangkan," ujar Renaldho kepada Radar Seluma.

 

BACA JUGA:Disnakertrans Tegaskan Perusahaan di Seluma Wajib Bayar Gaji Sesuai UMP Rp2,8 Juta

Dalam perkara ini, terdapat tiga orang tersangka yang telah ditetapkan, yakni

JI (32) selaku Kepala Desa Dusun Tengah, IS (43) sebagai Sekretaris Desa dan LH (47) yang menjabat sebagai Kaur Keuangan atau Bendahara Desa. Ketiganya diduga melakukan penyimpangan secara terstruktur dalam pengelolaan Dana Desa. Usai proses serah terima Tahap II, ketiga tersangka langsung dititipkan ke Rutan Malabero, Kota Bengkulu, untuk menjalani penahanan.

Sumber: