Kades, Sekdes dan Bendahara Dusun Tengah Seluma Segera Diadili

  Kades, Sekdes dan Bendahara Dusun Tengah Seluma Segera Diadili

Kades serta sekdes dan bendahara desa --

 

"Untuk ke tiga tersangka nanti langsung kita titipkan ke Rutan Kota Bengkulu," tegasnya.

 

Renaldho juga menjelaskan, sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana, tim Jaksa Penuntut Umum memiliki waktu maksimal 14 hari untuk melimpahkan perkara tersebut ke pengadilan sejak diterimanya Tahap II. Selama rentang waktu tersebut, jaksa akan mempersiapkan seluruh administrasi dan kelengkapan penuntutan.

 

Kasus dugaan korupsi ini bermula dari temuan adanya sejumlah kejanggalan dalam realisasi APBDes Desa Dusun Tengah Tahun Anggaran 2024. Sejumlah kegiatan yang tercantum dalam dokumen pertanggungjawaban diduga tidak dilaksanakan sesuai perencanaan, bahkan sebagian di antaranya diduga tidak dilaksanakan sama sekali.

 

Program pembangunan infrastruktur desa seperti rabat beton, pengadaan barang, serta kegiatan pemberdayaan masyarakat diduga hanya dilaporkan secara administratif tanpa realisasi fisik di lapangan. Dari hasil audit dan penyidikan yang dilakukan oleh Unit Tipidkor Polres Seluma bersama Inspektorat Kabupaten Seluma, total kerugian negara ditaksir mencapai Rp 577 juta.

 

Kerugian tersebut berasal dari kegiatan fiktif, praktik mark-up anggaran, serta belanja barang yang tidak sesuai dengan spesifikasi. Modus operandi yang digunakan para tersangka di antaranya melakukan penarikan dana dari rekening desa tanpa pelaksanaan kegiatan fisik, membuat laporan pertanggungjawaban (SPJ) fiktif, serta menggunakan sisa lebih perhitungan anggaran (SILPA) tidak sesuai ketentuan.

 

BACA JUGA: Vinfast Signs Agreement to Develop Transportation Infrastructure in Indonesia

BACA JUGA:Sopir Truk Agar Waspada di Jalur Curup–Lubuklinggau, Sering jadi Korban Pemalakan

Perkara ini naik ke tahap penyidikan setelah para tersangka dinilai tidak memiliki itikad baik untuk mengembalikan kerugian negara, meskipun sebelumnya telah diberikan waktu selama 60 hari oleh Inspektorat Kabupaten Seluma. Dengan masuknya perkara ke tahap persidangan, diharapkan proses hukum dapat berjalan transparan dan memberikan efek jera bagi pelaku penyalahgunaan dana desa.(ctr)

Sumber: