Tiga Perangkat Desa Dusun Baru Seluma Diperiksa Jaksa, Terkait Dugaan Korupsi APBDes 2024
Kasi Intel Kajari Seluma--
Seluma, Radarseluma.disway.id- Tiga perangkat Desa Dusun Baru, Kecamatan Ilir Talo Kabupaten Seluma menjalani pemeriksaan oleh penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Seluma pada Kamis, 19 Februari 2026. Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan pengusutan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun anggaran 2024.
BACA JUGA: Buka Puasa Pertama, Pedagang Serbu Alun-Alun Tais, Warga Berburu Takjil
BACA JUGA:Gawat, Kredit Bank Nganggur Tembus Rp 2.506 Triliun
Adapun tiga perangkat desa yang diperiksa yakni Rizky Mayasari selaku Kepala Seksi Pemerintahan, Yemi Okatari Dewi selaku Kepala Seksi Kesejahteraan dan Pelayanan yang juga menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Desa tahun 2024, serta Heri Zarkawi selaku Kepala Urusan (Kaur) Perencanaan.
Pemeriksaan dilakukan secara tertutup dan terpisah di ruang penyidik Pidsus Kejari Seluma sejak pagi hingga siang hari. Penyidik mendalami peran serta tanggung jawab masing-masing dalam proses perencanaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban penggunaan APBDes tahun 2024.
Kepala Kejaksaan Negeri Seluma, Janu Arsianto, SH MH melalui Kepala Seksi Intelijen, Renaldho Ramadhan, SH MH membenarkan adanya pemeriksaan terhadap ketiga perangkat desa tersebut.
"Terkait hari ini sebagaimana rekan-rekan ketahui, ada beberapa saksi yang dimintai keterangan kembali dalam rangka penyidikan Desa Dusun Baru," kata Renaldho saat dikonfirmasi Radar Seluma.
Dirinya juga menjelaskan, pemeriksaan saksi merupakan bagian penting dalam proses penyidikan guna melengkapi alat bukti. Hingga saat ini, tim penyidik masih terus mengumpulkan keterangan dan dokumen pendukung sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.
Sumber: