Bupati Seluma Agendakan Serahkan SK ke 280 PPPK Paruh Waktu Jumat 29 Desember 2025

Bupati Seluma Agendakan Serahkan SK ke 280  PPPK Paruh Waktu Jumat 29 Desember 2025

Teddy Rahman, Bupati Seluma--

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Seluma, Anshori menjelaskan bahwa, sebelumnya jumlah tenaga yang ditetapkan untuk diangkat sebagai PPPK paruh waktu sebanyak 282 orang. Namun, jumlah tersebut mengalami perubahan karena adanya kondisi tertentu.

 

"Awalnya yang ditetapkan untuk diangkat sebagai tenaga PPPK paruh waktu berjumlah 282 orang. Namun satu orang meninggal dunia dan satu orang lainnya mengundurkan diri. Sehingga jumlah tenaga PPPK paruh waktu yang akan menerima SK menjadi 280 orang," jelas Anshori.

 

Anshori juga menyampaikan bahwa, tenaga PPPK paruh waktu tersebut akan dikontrak selama satu tahun. Masa kontrak kerja akan berakhir pada Desember 2026. Untuk kelanjutan kontrak kerja, apakah akan diperpanjang atau tidak dan masih menunggu kebijakan dan regulasi dari pemerintah pusat. Serta disesuaikan dengan kebutuhan daerah.

 

"Untuk PPPK paruh waktu, masa kontraknya satu tahun. Berbeda dengan PPPK penuh waktu yang masa kontraknya lima tahun. Soal perpanjangan nanti akan melihat aturan dari pemerintah pusat dan kebutuhan organisasi perangkat daerah," terangnya.

 

BACA JUGA:Transaksi Online Capai 86%, Pembatalan Tiket Whoosh kini Tersedia di Berbagai Kanal Digital

BACA JUGA:Tiket Nataru di Sumut Masih Melimpah, Diskon 30% KA Sribilah Utama

Dengan diserahkannya SK PPPK paruh waktu ini, Pemkab Seluma berharap dapat memperkuat ketersediaan sumber daya manusia di lingkungan pemerintahan daerah. Kehadiran tenaga PPPK paruh waktu diharapkan mampu membantu meningkatkan kualitas pelayanan publik secara efektif dan efisien. Serta mendukung pelaksanaan program-program pemerintah daerah ke depan.(ctr)

Sumber: