Sekda Seluma Panggil Oknum ASN, Yang Kuasai Lahan Eks Transmigrasi 4 Hektare
Sekda Seluma--
Seluma, Radarseluma.Disway.id - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Seluma, Deddy Ramdhani, SE MSE MA memastikan akan memanggil oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga menguasai lahan eks transmigrasi seluas kurang lebih 4 hektare di Desa Lubuk Lagan, Kecamatan Talo Kecil Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu.
BACA JUGA:Istri PPPK BPJN Provinsi Bengkulu Melaporkan Suami, Diduga Selingkuh dengan PPPK Nakes Seluma
BACA JUGA:Sertipikat Tanah Hilang? Begini Cara Mengurus Penerbitan Kembali di Kantor Pertanahan
Pemanggilan tersebut dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 18 Desember 2025 yang akan dilakukan di Ruang Rapat Sekda Seluma. Hal ini dilakukan sebagai langkah awal penyelesaian persoalan melalui mediasi.
"Sudah saya perintahkan Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi untuk memanggil oknum ASN tersebut," sampai Deddy saat dikonfirmasi Radar Seluma.
Sekda juga menjelaskan, mediasi dilakukan untuk menggali secara menyeluruh kronologis penguasaan lahan eks transmigrasi tersebut. Hingga dimanfaatkan oleh pihak perorangan.
"Besok kita lakukan mediasi untuk mengetahui bagaimana kronologinya sampai lahan eks transmigrasi itu dimanfaatkan oleh orang per orang," ujarnya.
BACA JUGA:Edi Purwanto Tunggu Keputusan ATR/BPN soal Sengketa Lahan Transmigrasi Gambut Jaya
Sumber: