Sekda Seluma Panggil Oknum ASN, Yang Kuasai Lahan Eks Transmigrasi 4 Hektare
Sekda Seluma--
"Setiap lahan transmigrasi memiliki ketentuan hukum yang jelas. Pengalihan atau pemanfaatannya harus mendapat persetujuan pihak berwenang, termasuk BPN. Jika ada indikasi penyimpangan, tentu akan kami tindaklanjuti," jelas Kajari.
Kasus ini sebelumnya mencuat dalam kegiatan peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) di Aula BKD Seluma pada Rabu m, 10 Desember 2025 yang lalu. Dalam kegiatan tersebut, Kepala Desa Lubuk Lagan, Syahdan Wadip, mengungkapkan bahwa lahan eks transmigrasi itu tidak dimanfaatkan sesuai peruntukannya. Dirinya berharap Pemkab Seluma segera melakukan penertiban agar aset daerah tidak terus disalahgunakan.
"Kami berharap jika lahan ini berhasil dikembalikan sebagai aset Pemkab Seluma, sebagian bisa dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat, seperti lapangan sepak bola atau sarana olahraga," harapnya.
Menanggapi hal itu, Kepala BPKP Perwakilan Bengkulu, Sugimulyo juga menegaskan bahwa, penanganan persoalan penguasaan lahan eks transmigrasi merupakan kewenangan Pemkab Seluma melalui BKD, Disnakertrans dan Inspektorat.
BACA JUGA:Sertipikat Tanah Hilang? Begini Cara Mengurus Penerbitan Kembali di Kantor Pertanahan
"Jika lahan itu benar merupakan aset Pemkab Seluma dan dikuasai oknum ASN, maka harus ditertibkan sesuai ketentuan yang berlaku," pungkasnya.(ctr)
Sumber: