Tak Ada Lagi Penugasan Baru Polri ke K/L Pasca-Putusan MK, Kapolri akan Umumkan

 Tak Ada Lagi Penugasan Baru Polri ke K/L Pasca-Putusan MK, Kapolri akan Umumkan

Jimly--

 

Jakarta, Radarseluma.Disway.id - Komisi Percepatan Reformasi Polri menyoroti polemik terbitnya Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 114/PUU-XXIII/2025. Dimana MKmelarang polisi menduduki jabatan sipil kecuali pension atau mundur. Komisi Refomasi menilai Perpol itu tidak menentang putusan MK.

Komisi Reformasi juga telah mendapatkan informasi langsung dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo setelah putusan MK No.114. Informasi dari Kapolri menyatakan tidak ada lagi penugasan baru anggota Polri di kementerian dan lembaga setelah putusan MK itu diketok.

 

BACA JUGA:Daihatsu Xenia Model Baru Mirip Avanza, Desain Lebih Panjang dan Nyaman untuk Perjalanan Jauh

BACA JUGA:KPK Lakukan OTT di Banten, 9 Orang Diamankan Termasuk Oknum Jaksa

"Itu sudah disampaikan oleh Pak Kapolri dan juga tadi Pak Wakapolri, pengangkatan baru tidak ada lagi. Pokoknya setelah putusan MK itu tidak akan ada lagi, menunggu aturan yang pasti ke depan," kata Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie kepada wartawan.

 

Jimly menuturkan bahwa maksud Polri menerbitkan perpol bukan untuk menentang putusan MK. Dia justru menilai Perpol itu untuk menjalankan putusan MK sambil mengatur anggota yang sudah menduduki jabatan di kementerian maupun lembaga lain.

 

"Bukan salahnya polisi, dia dibutuhkan. Nah inilah yang dimaksudkan oleh perpol itu untuk mengatur. Dia menjalankan putusan MK, cuma ada kekurangannya," jelas Jimly.

 

Kekurangan dalam Perpol 10/2025 yang disinggung Jimly itu ada pada bagian menimbang dan mengingat di Perpol 10/2025. Dia menyebut tidak ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) di situ.

 

Sumber: