Tak Ada Lagi Penugasan Baru Polri ke K/L Pasca-Putusan MK, Kapolri akan Umumkan
Jimly--
"Tadi saya sudah sebut tapi ini bukan hanya polisi, kalau membuat peraturan, sering dalam pertimbangan tidak semua ada putusan MK. Menimbang, mengingat Undang-Undang Polri nomor sekian lembaran negara nomor sekian, titik (tidak ada putusan MK)," ungkapnya.
BACA JUGA:Prabowo Klaim Tak Pernah Keluarkan Izin Tambang-Hutan Tahun Ini, Tambang Emas Seluma Batal?
"Seolah-olah undang-undang yang dijadikan rujukan undang-undang lama yang belum berubah karena putusan MK. Jadi orang menafsirkan, wah ini membangkang terhadap putusan MK. Padahal itu, apa Namanya, kekeliruan yang lazim di mana-mana, semua kementerian," lanjut Jimly.
Jimly menyatakan bahwa pihaknya sepakat mengusulkan konsep omnibus law dalam menyusun rekomendasi revisi Undang-Undang Polri serta peraturan pemerintah (PP) untuk mengatur ulang sistem penugasan anggota Polri di kementerian dan lembaga.
"Kami tadi sepakat untuk menggunakan metode omnibus baik dalam perancangan undang-undangnya maupun juga perancangan PP," ucap Jimly.
BACA JUGA:Pajero Sport Mobil Desain Mewah dan Terbaru Selalu Memikat Minat Para Pecinta Otomotif di Indonesia
Meski begitu, dia menyatakan bahwa tindaklanjut dari polemik Perpol Nomor 10 Tahun 2025 akan segera diumumkan oleh Mabes Polri dalam waktu dekat.
Sumber: