Menkeu Kejar 200 Pengemplang Pajak Besar, Nilainya Rp 60 Triliun

Menkeu Kejar 200 Pengemplang Pajak Besar, Nilainya Rp 60 Triliun

Menkeu--

 

Jakarta, Radarseluma.Disway.id - menteri keuangan ungkap ada 200 pengemplang pajak besar yang nilainnya mencapai 60 triliun. Saat ini, pemerintah mengejar 200 pengemplang pajak ini. Adanya 200 pengemplang pajak besar ini, terungkap dalam pertemuan antara  Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dengan DPR RI.

Ditegaskan Menkeu, dia akan memastikan dalam sepekan ini para penunggak pajak itu akan dipaksa untuk membayar kewajiban yang terutang itu.

BACA JUGA: Bawaslu Seluma Fasilitasi Pembinaan dan Penguatan Kelembagaan

BACA JUGA: Ada KAI Mini Expo, Banyak Promo Spesial 30% untuk Pelanggan KAI Daop 6 Yogyakarta

Untuk info, pengemplang pajak merupakan seorang wajib pajak atau perusahaan yang sengaja tidak melaksanakan kewajibannya dalam membayar pajak.

 

"Ada yang nggak bayar pajaknya  Rp 60 triliun, yang penunggaknya ada 200, dan itu sudah inkrah. Dalam waktu seminggu akan saya paksa bayar," tegasnya di Gedung DPR RI.

 

"Itu yang sudah inkrah, sudah punya utang pajak.  2026 kita sisir lagi," tambahnya.

 

Langkah ini dilakukan sebagai bentuk keadilan bagi masyarakat yang sudah taat pajak. Purbaya menegaskan, bagi masyarakat yang taat pajak tidak akan diganggu oleh pemerintah.

 

"Yang jelas gini, kita melakukan fair treatment. Kalau sudah bayar pajak, jangan diganggu sama sekali. Dan nggak ada lagi cerita pegawai pajak meras-meras itu," ujarnya.

Sumber: