Menkeu Tetapkan Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih Jadi Syarat Pencairan DD
Ilustrasi dana desa--
Jakarta – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menetapkan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sebagai salah satu syarat pencairan Dana Desa. Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025 tentang Perubahan atas PMK Nomor 108 Tahun 2024 mengenai Pengalokasian, Penggunaan, dan Penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2025.
PMK tersebut ditetapkan pada 19 November 2025 dan resmi diundangkan pada 25 November 2025.
Dalam bagian pertimbangan beleid itu, Menkeu menyebutkan kebijakan ini bertujuan meningkatkan efektivitas tata kelola penyaluran Dana Desa, sejalan dengan kebijakan Presiden Republik Indonesia untuk mendukung pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
“Bahwa untuk meningkatkan efektivitas tata kelola penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2025 sesuai dengan kebijakan Presiden Republik Indonesia dalam rangka mendukung pembentukan koperasi desa/kelurahan merah putih, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108 Tahun 2024,” demikian bunyi pertimbangan PMK 81/2025, dikutip Rabu (27/12).
Dalam aturan tersebut, penyaluran Dana Desa tetap dilakukan dalam dua tahap.
Sumber: