Penagihan Utang Pinjol Hanya Boleh 90 Hari, Setelah Itu Debt Collector Dilarang Menagih

Penagihan Utang Pinjol Hanya Boleh 90 Hari, Setelah Itu Debt Collector Dilarang Menagih

Ilustrasi debt colector --

 

 

NASIONAL - Penagih utang atau debt collector tidak dapat terus-menerus menagih utang nasabah pinjaman online (pinjol). Berdasarkan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), batas waktu penagihan hanya tiga bulan atau 90 hari sejak terjadinya tunggakan.

 

Setelah lewat dari tiga bulan, pihak debt collector tidak lagi diperbolehkan melakukan penagihan langsung kepada nasabah. Ketentuan ini mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi.

 

Meskipun aturan tersebut tidak secara eksplisit menyebutkan batas waktu penagihan, disebutkan bahwa penagihan hanya boleh dilakukan dalam jangka waktu 90 hari sejak keterlambatan pembayaran. Namun demikian, utang tidak serta merta dianggap lunas setelah masa tersebut berakhir. Pihak penyelenggara tetap dapat menempuh jalur hukum terhadap nasabah yang gagal bayar.

 

Selain itu, penyelenggara juga dapat melaporkan nasabah bermasalah ke Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK. Akibatnya, nasabah dengan catatan gagal bayar akan kesulitan mengajukan pinjaman di lembaga keuangan lain.

 

OJK menegaskan bahwa penyelenggara jasa keuangan memiliki hak untuk menagih utang, namun wajib dilakukan secara beretika. Ketentuan mengenai etika penagihan ini diatur dalam POJK Nomor 2 Tahun 2023, khususnya Pasal 62, yang menyebutkan bahwa aktivitas penagihan harus dilakukan berdasarkan norma yang berlaku di masyarakat serta sesuai ketentuan perundang-undangan.

BACA JUGA:Permasalahan Tanah Jadi Konflik, ATR/BPN Tegaskan Lanjutkan Penyelesaian Konflik Agraria Secara Berkeadilan

BACA JUGA:Dosen Swasta Masih Jadi Kelas Dua dalam Pendidikan Tinggi Indonesia?

Penagihan tidak boleh disertai ancaman, intimidasi, atau tindakan mempermalukan konsumen. OJK melarang keras penagihan dengan cara-cara yang melanggar norma dan hak konsumen.

Sumber: