Penagihan Utang Pinjol Hanya Boleh 90 Hari, Setelah Itu Debt Collector Dilarang Menagih
Ilustrasi debt colector --
Selain batas waktu, jam penagihan juga diatur secara tegas. Penagihan hanya boleh dilakukan pada hari Senin hingga Sabtu, di luar hari libur nasional, antara pukul 08.00 hingga 20.00 waktu setempat.
Jika penagihan dilakukan di luar jadwal atau di luar alamat domisili nasabah, maka harus ada persetujuan terlebih dahulu dari konsumen.
BACA JUGA:Permasalahan Tanah Jadi Konflik, ATR/BPN Tegaskan Lanjutkan Penyelesaian Konflik Agraria Secara Berkeadilan
BACA JUGA:Dosen Swasta Masih Jadi Kelas Dua dalam Pendidikan Tinggi Indonesia?
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen Friderica Widyasari Dewi, mengingatkan bahwa konsumen juga memiliki kewajiban untuk bertanggung jawab atas pinjaman yang telah diambil.
“Konsumen jangan hanya menuntut hak, tapi juga harus ingat kewajiban untuk membayar. Jika memang belum mampu, segera ajukan restrukturisasi ke lembaga keuangan,” ujarnya.
Namun, Friderica menegaskan bahwa keputusan untuk memberikan restrukturisasi tetap menjadi kewenangan penyelenggara pinjol.
“Daripada terus dicari-cari, lebih baik nasabah proaktif menghubungi pihak pinjol bila mengalami kesulitan membayar,” tambahnya. (ndo)
Sumber: