Hasil Pemeriksaan, 11 Orang Kuasai Lahan Eks Transmigrasi di Lubuk Lagan
Plt Kadis Transmigrasi Seluma--
Seluma, Radarseluma.Disway.id - Dugaan penguasaan lahan eks transmigrasi seluas sekitar 4 hektare yang berada di Desa Lubuk Lagan, Kecamatan Talo Kecil Kabupaten Seluma kembali mengemuka. Fakta terbaru mengungkap bahwa lahan tersebut tidak hanya dikuasai satu orang, melainkan 11 orang yang terdiri dari oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma, serta sejumlah perangkat desa setempat.
BACA JUGA:Kecelakaan Beradu Kambing di Ulu Talo, Karyawan PT MSS Meninggal Dunia
BACA JUGA:Selain Laporkan ke Inspektorat Seluma, Istri PPPK BPJN Provinsi Lapor ke Polda
Fakta tersebut terungkap setelah Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Seluma memanggil salah satu oknum ASN yang disebut-sebut menguasai lahan eks transmigrasi. Pemanggilan dilakukan secara tertutup di Ruang Rapat Sekretariat Daerah Seluma pada Kamis, 18 Desember 2025 sore.
Usai pertemuan, Plt Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Seluma, Z Iksan Sahudi, SE MH saat dikonfirmasi Radar Seluma mengungkapkan bahwa, penguasaan lahan eks transmigrasi ternyata dilakukan secara kolektif.
"Terungkap bahwa ada 11 orang yang menguasai lahan eks transmigrasi tersebut. Di antaranya ditanami kelapa sawit dan terdapat tiga unit rumah yang dibangun di atas lahan itu," sampai Iksan saat dikonfirmasi Radar Seluma.
Iksan menjelaskan, oknum ASN yang dipanggil telah mengakui bahwa lahan yang ditanami kelapa sawit tersebut merupakan lahan fasilitas umum (fasum) eks transmigrasi.
"Yang bersangkutan mengakui dan menyatakan siap mengembalikan lahan itu kepada Pemkab Seluma jika diminta," terangnya.
Sumber: