Hasil Pemeriksaan, 11 Orang Kuasai Lahan Eks Transmigrasi di Lubuk Lagan

Hasil Pemeriksaan, 11 Orang Kuasai Lahan Eks Transmigrasi di Lubuk Lagan

Plt Kadis Transmigrasi Seluma--

 

Iksan juga menyebutkan, penguasaan lahan oleh 11 orang tersebut telah berlangsung sejak tahun 2013 yang lalu, atau sekitar 12 tahun. Bahkan, sebagian tanaman kelapa sawit yang ditanam sudah memasuki masa panen.

 

Saat ini, Pemkab Seluma tengah menyiapkan kajian dan regulasi terkait pengelolaan lahan eks transmigrasi tersebut. Kajian itu akan menentukan apakah lahan harus dikembalikan sepenuhnya menjadi aset daerah atau dapat dikelola pihak lain dengan mekanisme tertentu yang hasilnya masuk sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD).

 

"Terkait regulasi dan pola pengelolaan lahan tersebut, akan kami kaji lebih lanjut," jelasnya.

 

BACA JUGA:Sepanjang Tahun 2025, Penjualan BYD Tembus 47 Ribu Unit

BACA JUGA:Prabowo Klaim Tak Pernah Keluarkan Izin Tambang-Hutan Tahun Ini, Tambang Emas Seluma Batal?

Sebelumnya, Bidang Aset Badan Keuangan Daerah (BKD) Seluma juga tengah menelusuri dugaan penguasaan aset daerah oleh oknum ASN. Plt Kepala BKD Seluma, Herman Suyadi, SE ME menyatakan proses penelusuran masih berlangsung.

 

"Masih dilakukan pengecekan oleh Bidang Aset," singkatnya.

 

Disnakertrans Kabupaten Seluma juga telah melakukan pengecekan langsung ke lokasi dan memastikan bahwa lahan eks transmigrasi tersebut memang telah ditanami kelapa sawit dan dibangun tiga unit rumah.

 

Sumber: