Hasil Pemeriksaan, 11 Orang Kuasai Lahan Eks Transmigrasi di Lubuk Lagan

Hasil Pemeriksaan, 11 Orang Kuasai Lahan Eks Transmigrasi di Lubuk Lagan

Plt Kadis Transmigrasi Seluma--

"Kami sudah turun ke lapangan. Memang benar lahan tersebut dikuasai oleh oknum ASN dan perangkat desa," tambah Iksan.

 

Dalam waktu dekat, Disnakertrans Kabupaten Seluma akan berkoordinasi dengan Bidang Datun Kejaksaan Negeri (Kejari) Seluma guna menentukan langkah hukum yang tepat. Pihaknya juga telah meminta secara persuasif agar lahan tersebut dikembalikan kepada Pemkab Seluma.

 

Bahkan sebenarnya Kejari Seluma menyatakan, siap mendalami dugaan penguasaan aset negara tersebut. Kepala Kejari Seluma, Dr Eka Nugraha, SH MH menegaskan bahwa, lahan transmigrasi merupakan aset negara yang tidak boleh dialihkan atau dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi tanpa prosedur hukum yang sah.

 

"Setiap pengalihan atau perubahan pemanfaatan lahan transmigrasi harus melalui mekanisme resmi dan mendapat persetujuan pihak berwenang. Jika ada indikasi pelanggaran, tentu akan kami tindaklanjuti," tegas Kajari.

 

Kasus ini sebelumnya mencuat dalam kegiatan peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) di Aula BKD Seluma, pada Rabu, 10 Desember 2025 yang lalu. Kepala Desa Lubuk Lagan, Syahdan Wadip, berharap pemerintah daerah segera melakukan penertiban agar aset daerah tidak terus disalahgunakan.(ctr)

Sumber: