Selain Laporkan ke Inspektorat Seluma, Istri PPPK BPJN Provinsi Lapor ke Polda

Selain Laporkan ke Inspektorat Seluma, Istri PPPK BPJN Provinsi Lapor ke Polda

Istri oknum PPPK BPJRN bnegkulu melapor ke inspektorat--

 

BENGKULU, Radarseluma.Disway.id - Seorang ibu rumah tangga asal Kota Bengkulu berinisial LN (34) kembali menempuh jalur hukum dengan melaporkan suaminya ke Kepolisian Daerah (Polda) Bengkulu. Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut setelah sebelumnya LN melaporkan dugaan pelanggaran yang dilakukan suaminya ke Inspektorat Kabupaten Seluma.

 

BACA JUGA: Tak Ada Lagi Penugasan Baru Polri ke K/L Pasca-Putusan MK, Kapolri akan Umumkan

BACA JUGA:KPK Lakukan OTT di Banten, 9 Orang Diamankan Termasuk Oknum Jaksa

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan perzinahan, penelantaran anak dan istri, serta dugaan pernikahan tanpa izin istri sah. Dugaan perzinahan itu diduga melibatkan suami LN dengan seorang oknum Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tenaga kesehatan di Kabupaten Seluma berinisial AG.

 

LN mendatangi Mapolda Bengkulu pada Kamis, 18 Desember 2025, dengan didampingi kuasa hukumnya. Kedatangan LN bertujuan untuk membuat laporan resmi terhadap suaminya yang berinisial AT (35). AT diketahui berstatus sebagai tenaga PPPK yang bertugas di Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Provinsi Bengkulu.

 

Kuasa hukum LN, Tarmizi Gumay menyampaikan bahwa, laporan tersebut merupakan bentuk ikhtiar hukum kliennya dalam memperjuangkan hak-haknya sebagai istri dan ibu. Dirinya menyebutkan, kliennya telah cukup lama menanggung tekanan psikologis akibat dugaan hubungan terlarang yang dilakukan oleh suaminya.

 

"Hari ini kami secara resmi mendampingi klien kami untuk melaporkan suaminya ke Polda Bengkulu atas dugaan perzinahan, dugaan penelantaran anak dan istri, serta dugaan pernikahan tanpa izin dari istri sah," sampai Tarmizi Gumay yang merupakan kuasa hukum LN.

 

BACA JUGA: VinFast Berencana Tambah Investasi hingga Rp16 Triliun di Pabrik Subang

Sumber: