Selain Laporkan ke Inspektorat Seluma, Istri PPPK BPJN Provinsi Lapor ke Polda
Istri oknum PPPK BPJRN bnegkulu melapor ke inspektorat--
BACA JUGA:Prabowo Klaim Tak Pernah Keluarkan Izin Tambang-Hutan Tahun Ini, Tambang Emas Seluma Batal?
Menurutnya, laporan tersebut telah diterima oleh penyidik Polda Bengkulu dan kini tengah memasuki tahap awal penanganan. Pihaknya berharap aparat penegak hukum dapat memproses laporan tersebut secara profesional, objektif dan transparan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
"Alhamdulillah laporan sudah diterima. Kami berharap kasus ini ditangani secara serius dan terbuka agar keadilan benar-benar dapat dirasakan oleh klien kami," tegas Tarmizi.
Kuasa hukum LN juga memaparkan bahwa terdapat tiga poin utama dalam laporan yang disampaikan. Poin pertama adalah dugaan perzinahan antara AT dengan oknum PPPK tenaga kesehatan di Kabupaten Seluma berinisial AG. Dugaan tersebut, kata dia, didukung oleh sejumlah bukti awal yang telah diserahkan kepada pihak kepolisian untuk didalami lebih lanjut.
Poin kedua adalah dugaan penelantaran anak dan istri. LN mengaku tidak lagi memperoleh nafkah lahir maupun batin dari suaminya dalam jangka waktu tertentu. Selain itu, kebutuhan anak yang seharusnya menjadi tanggung jawab bersama juga disebut tidak lagi dipenuhi oleh AT.
Sementara poin ketiga adalah dugaan pernikahan tanpa izin istri pertama. Apabila dugaan ini terbukti, perbuatan tersebut dinilai tidak hanya melanggar ketentuan hukum, tetapi juga bertentangan dengan etika serta disiplin sebagai aparatur negara, mengingat AT berstatus sebagai tenaga PPPK.
BACA JUGA:Toyota Fortuner Sport Model Baru Desain Lebih Memukau dan Canggih Menjadi Pilihan Utama di Indonesia
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan aparatur negara yang dituntut untuk menjunjung tinggi integritas, moral dan tanggung jawab, baik dalam kehidupan pribadi maupun dalam menjalankan tugas sebagai pelayan masyarakat. LN berharap melalui jalur hukum yang ditempuhnya, kebenaran dapat terungkap dan keadilan dapat ditegakkan sesuai dengan hukum yang berlaku.
Dirinya juga berharap kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi aparatur sipil negara agar lebih menjaga etika dan tanggung jawab keluarga. Serta profesionalisme dalam menjalankan amanah negara.(ctr)
Sumber: