Mantan Sekda Seluma serta 4 Saksi Diperiksa Jaksa, Ada Fakta Baru Pembebasan Lahan Pemda

Jaksa lakukan pemeriksaan--
SELEBAR, Radarseluma.Disway.id - Dalam pemeriksaan lanjutan yang dilakukan oleh tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Seluma, terhadap lima orang saksi pada Senin, 24 Februari 2025. Tim penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Seluma menemukan fakta baru, dalam kasus yang masih ditangani. Yakni kasus pembebasan lahan perkantoran Pemerintah kabupaten (Pemkab) Seluma tahun 2009, 2010 hingga tahun 2011 yang berada di lokasi perkantoran Pemkab Seluma wilayah Pematang Aur Kelurahan Talang Saling, Kecamatan Seluma Kota.
BACA JUGA:Program PTSL Tahun 2025, Tim Dari BPN Akan Turun Ke Lapangan
BACA JUGA:Pemanggilan Aparatur Desa Lulus PPPK, DPRD Tunggu Bupati Usai Retreat
"Yang kita panggil mantan Kabag Keuangan, mantan bendahara pengeluaran maupun mantan bendahara pembantu," sampai Kajari Seluma, Dr Eka Nugraha, SH MH melalui Kasi Pidsus, Ahmad Gufroni, SH MH saat dikonfirmasi Radar Seluma.
Dari pantauan Radar Seluma, ke lima orang yang menjalani pemeriksaan tim penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Seluma yakni berinisialkan IR merupakan mantan Kabag Keuangan tahun 2009 dan juga merupakan mantan Sekretaris daerah (Sekda) Kabupaten Seluma. HY merupakan Kabag Keuangan tahun 2010, IK merupakan mantan Kasubag Kauangan tahun 2010. MY merupakan mantan Bendahara Pengeluaran tahun 2009 hingga tahun 2011. Serta AZ merupakan mantan Bendahara Pembantu di TAPEM.
Pemeriksaan terhadap kelima orang saksi tersebut dilakukan secara tertutup di ruang penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Seluma. Pemeriksaan dilakukan sejak pagi hingga sore hari.
"Kita masih mendalami terkait proses pencairan pembebasan lahan. Di dalam prosedur dan mekanisme nya," ujar Gufroni.
Diterangkan Gufroni, jika menurut keterangan Kabag Keuangan dan juga pernah menjabat sebagai Sekda Kabupaten Seluma. IR mengakui jika dalam proses pencairan sudah di Verifikasi oleh Kasubag Pembendaharaan. Sedangkan pada tahun 2010 dalam proses pencairan tidak lagi melalui mereka. Melainkan proses pencairan melalui DPPKAD Kabupaten Seluma. IR pada tahun 2010 juga diketahui pernah menjabat sebagai Plt DPPKAD Kabupaten Seluma.
Sumber: