Besok, Tujuh Tersangka Pembebasan Lahan Pemkab Seluma Jalani Sidang Perdana
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Seluma--
Bengkulu, Radarseluma.Disway.id - Sesuai dengan jadwal sidang yang telah ditetapkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bengkulu Kelas I A. Pada Selasa, 14 Oktober 2025 ini. Ke tujuh tersangka (Terdakwa) kasus tindak pidana korupsi kegiatan pembebasan lahan perkantoran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma pada Tahun Anggaran (TA) 2009, 2010 dan 2011. Akan menjalani agenda sidang di ruang sidang Pengadilan Negeri Tipidkor Bengkulu. Agenda sidang perdana, dengan agenda sidang pembacaan dakwaan.
BACA JUGA: FGD PT ESDMU Digelar di Bengkulu, DPRD Seluma Kecewa, Tak Dilibatkan
BACA JUGA:Dikbud BS Ingatkan Guru dan Kenapa Sekolah, Jaga Etika Dalam Lingkup Sekolah
Seperti yang disampaikan oleh Kajari Seluma, Dr Eka Nugraha, SH MH melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus), Ekke Widoto Khahar, SH MH saat dikonfirmasi Radar Seluma mengatakan, terkait dengan pelimpahan perkara kasus tindak pidana korupsi kegiatan pembebasan lahan perkantoran Pemkab Seluma pada Tahun Anggaran 2009, 2010 dan 2011. Terhadap ketujuh terdakwa, saat ini sudah dilakukan pelimpahan ke Pengadilan Negeri Tipidkor Bengkulu. Serta telah ditetapkan jadwal hari sidang.
"Kita sudah menerima penetapan hari sidang terhadap ke tujuh terdakwa. Dimana untuk agenda sidang akan digelar pada tanggal Oktober 2025. Untuk penahanan sudah kita terima, terkait penahanannya sekarang sudah status penahanan hakim," sampai Ekke saat dikonfirmasi Radar Seluma.
Dalam sidang perdana terhadap ke tujuh tersangka yang telah berstatus terdakwa. Yakni, Jasran Harhap selaku mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Mulkan Tajudin selaku mantan Sekda, Sauful Dahli juga selaku mantan Sekda, Jaferson selaku mantan Kabag Tapem, Tarmizi Yunus selaku mantan Kabag Tapem, Edi Susila selaku mantan Kasubag Pertanahan Bagian Administrasi Pemerintahan Daerah dan Amzan Zahari selaku bendahara pembantu. Akan digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bengkulu Kelas I A.
Dalam sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap ke tujuh terdakwa. Kejaksaan Negeri Seluma telah menyiapkan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Seluma.
"Insyaallah, dakwaan akan dibacakan dalam sidang nantinya. Kita telah menyiapkan 3 JPU," tegasnya.
Sumber: