Oknum LSM Terdakwa Pemerasan di Seluma, Keukeh Beraksi Sendiri

 Oknum LSM Terdakwa Pemerasan di Seluma,  Keukeh Beraksi Sendiri

PU Kejaksaan Negeri Seluma, Eko Darmansyah, SH--

 

SELEBAR, Seluma, Radarseluma.Disway.id - Sidang lanjutan kasus Oprasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Seluma terhadap oknum anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lippan. Telah melakukan pemerasan terhadap salah satu Kepala Puskesmas (Kapus) di Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu. Telah memasuki agenda Sidang pemeriksaan terdakwa.

 

BACA JUGA:September 2025, Inflasi Domestik Terkendali di Level 0,21% mom

BACA JUGA:Pembangunan Rumah Balita Seluma Khaira Sempat Tersendat, Material Habis

Dihadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tais dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Seluma. Terdakwa Jon Siswardi alias Andre (58) mengakui atas perbuatannya. Bahkan uang yang telah diambil keseluruhannya tidak diberikan ke pihak manapun.

 

"Dari hasil pemeriksaan kemarin terdakwa mengakui perbuatannya. Sejauh pemeriksaan kita kemarin pada saat persidangan, si terdakwa kita tanyakan lebih mendalam. Mau di manakah uang yang akan diterima tersebut, terdakwa masih tetap pada keterangannya, bahwasanya uang yang diterima akan diambil keseluruhannya dan tidak akan diberikan ke pihak manapun," terang  Eko Darmansyah, SH selaku JPU saat dikonfirmasi Radar Seluma usai persidangan.

 

Eko juga menerangkan, saat persidangan sempat diberikan pertanyaan lebih mendalam terhadap terdakwa. Hanya saja, terdakwa masih tetap kekeh pada pendiriannya, tidak ada pihak ada pihak lain yang terlibat dalam kasus tersebut. Murni terdakwa sendiri yang ingin menikmati uang tersebut.

 

BACA JUGA:Makan Bergizi Gratis, Jadi Jurus Pemda Seluma Tekan Stunting dan Tingkatkan Kualitas SDM

"Sempat kita tanyakan lebih mendalam lagi ke terdakwa. Terdakwa tetap kekeh pada keterangan yang disampaikan pada persidangan, bahwasanya tidak ada pihak lain yang ikut terlibat dalam kasus tersebut," tegasnya.

 

Sumber:

Berita Terkait