Jaksa Libatkan Saksi Ahli Ungkap Kasus Dugaan Pungli PPG di Kemenag Seluma

 Jaksa Libatkan Saksi Ahli Ungkap Kasus Dugaan Pungli PPG di Kemenag Seluma

Kasi Pidsus Seluma--

 

Seluma, Radarseluma.disway.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Seluma terus mendalami pengungkapan kasus dugaan pungutan liar (pungli) dalam pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru (PPG) untuk guru agama di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Seluma. Dalam waktu dekat, penyidik dari Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Seluma akan melibatkan saksi ahli guna memperkuat proses penyelidikan menjelang penetapan tersangka.

 

BACA JUGA: Pameran Rangkaian Bunga di Stasiun Yogyakarta, Kerjasama Perangkai Bunga Indonesia

BACA JUGA: DAU Tidak Ditentukan Kegunaannya Naik Rp163 Miliar, Jangan Lagi Alasan Sulit Biayai Pegawai

Langkah ini diambil setelah kejaksaan menitipkan uang hasil sitaan sebesar Rp 75 juta ke Bank Syariah Indonesia (BSI) Cabang Seluma. Uang tersebut merupakan hasil penyitaan dari salah satu saksi dalam perkara dugaan pungli ini dan akan dijadikan barang bukti dalam proses hukum yang sedang berlangsung.

 

Kajari Seluma, Dr Eka Nugraha, SH MH melalui KasiPidsus, Ekke Widoto Khahar, SH MH menjelaskan bahwa, perkara tersebut kini memasuki tahap penting. Setelah penyerahan uang sitaan ke bank, tim penyidik akan menggelar ekspose perkara dengan menghadirkan saksi ahli dari bidang hukum pidana dan keuangan negara.

 

"Kami akan segera melakukan ekspose perkara dengan melibatkan saksi ahli. Ini penting untuk memperjelas unsur pidana dan memperkuat pembuktian sebelum penetapan tersangka," sampai Ekke.

 

Dirinya juga mengungkapkan, penyidik telah mengantongi sejumlah alat bukti kuat, antara lain bukti transfer dari para guru peserta PPG kepada pihak yang diduga sebagai calon tersangka. Berdasarkan hasil penyelidikan, uang tersebut dikirim dengan nominal bervariasi, mulai dari Rp 5 juta hingga Rp 15 juta per orang. Dengan alasan agar peserta dapat mengikuti program PPG.

 

BACA JUGA:Ternyata Pinjaman KUR Ada di BCA, Bulan Oktober Tanpa Agunan, Angsurannya Ringan

Sumber:

Berita Terkait