Jaksa Libatkan Saksi Ahli Ungkap Kasus Dugaan Pungli PPG di Kemenag Seluma
Kasi Pidsus Seluma--
"Dari keterangan para saksi, ada guru-guru yang mengaku diminta sejumlah uang agar bisa terdaftar sebagai peserta PPG. Semua keterangan dan bukti transfer sudah kami kumpulkan," terangnya.
Kasus ini diduga bermula sejak tahun 2023, ketika sejumlah guru agama di Kabupaten Seluma hendak mengikuti seleksi PPG. Dalam prosesnya, terdapat oknum operator di lingkungan Kemenag Seluma yang diduga memanfaatkan posisinya untuk melakukan pungutan tidak resmi. Modus yang digunakan yaitu meminta uang dengan dalih memperlancar proses administrasi dan verifikasi peserta.
Kejaksaan menilai praktik tersebut sebagai pelanggaran serius yang mencederai prinsip keadilan dan transparansi dalam seleksi guru profesional. Selain itu, tindakan tersebut juga menimbulkan keresahan di kalangan tenaga pendidik, terutama bagi guru yang merasa dipaksa memberikan uang agar tidak tertinggal dalam proses sertifikasi.
"Kami bekerja secara profesional dan transparan. Setiap tahapan penyelidikan dilakukan sesuai prosedur hukum. Setelah hasil ekspose dan pendapat saksi ahli diperoleh, kami akan mengambil langkah berikutnya, termasuk kemungkinan penetapan tersangka," tegasnya.
BACA JUGA:Honda Brio Satya S M/T Desain Canggih dan Gagah, Belakang Lebih Lebar dan Mesin Bertenaga
BACA JUGA:Dibantu Walikota Bengkulu, Ibu Lansia Ini Tak Bisa Tahan Tangisan
Kejari Seluma juga mengimbau masyarakat, khususnya para guru dan pegawai di lingkungan Kemenag, untuk berani melaporkan apabila menemukan praktik pungli atau penyalahgunaan wewenang serupa. Kejaksaan menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk pungutan liar, terutama di sektor pendidikan yang seharusnya menjadi sarana peningkatan mutu dan integritas sumber daya manusia.
Dengan pelibatan saksi ahli serta penguatan alat bukti. Kejari Seluma optimistis kasus dugaan pungli PPG ini dapat segera terungkap secara terang dan memberikan efek jera bagi para pelaku, sekaligus menjadi peringatan agar praktik serupa tidak kembali terjadi di masa mendatang.(ctr)
Sumber: