Sidang Putusan Oknum LSM OTT Jaksa, 30 Oktober 2025
JPU Eko--
Seluma, Radarseluma.Disway.id - Sidang kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Seluma, terhadap terdakwa Jon Siswardi alias Andre (58) yang merupakan oknum anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lippan. Terhadap Kepala Puskesmas Penago 2, Kabupaten Seluma, segera mencapai babak akhir. Pengadilan Negeri (PN) Tais menjadwalkan sidang pembacaan putusan vonis terhadap terdakwa Jon diagendakan pada Kamis, 30 Oktober 2025 mendatang.
BACA JUGA:Manager Baru, Warga Seluma Keluhkan Pemadaman Listrik Berulang Kali
BACA JUGA:Meski Lumpuh Sejak SD, Pandu Tetap Optimistis dan Bercita-Cita Berangkatkan Orang Tua Umroh
Seperti yang disampaikan oleh Eko Darmansyah, SH selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat dikonfirmasi Radar Seluma memastikan, agenda tersebut akan menjadi penentu nasib terdakwa setelah sebelumnya majelis hakim mendengarkan pembelaan dari pihak terdakwa.
"Sidang agenda pembacaan putusan vonis akan digelar pada Kamis depan. Tanggal 30 Oktober 2025," sampai Eko kepada Radar Seluma.
Dalam sidang sebelumnya, terdakwa telah menyampaikan pledoi atau nota pembelaan. Di hadapan majelis hakim, Jon Siswardi memohon agar diberikan keringanan hukuman dan agar mobil pribadinya yang kini dijadikan barang bukti tidak disita oleh negara. Namun, permintaan tersebut tidak mengubah sikap jaksa.
JPU tetap pada tuntutannya, yakni menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan. Serta menyita satu unit mobil yang digunakan dalam aksi pemerasan tersebut.
"Kami menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pemerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 369 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)," tegas Eko.
Sumber: