Sidang Putusan Oknum LSM OTT Jaksa, 30 Oktober 2025

Sidang Putusan Oknum LSM OTT Jaksa, 30 Oktober 2025

JPU Eko--

 

Sidang perkara ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Raden Ayu Rizkiyati, SH yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua PN Tais. Dengan didampingi hakim anggota Dyah Ayuworo Sukenti, SH dan Rohmat, SH. Terdakwa hadir langsung di ruang sidang untuk mendengarkan pembacaan tuntutan dan menyampaikan pembelaannya.

 

BACA JUGA:Money Mania, Game Mobile Penghasil Uang Terbaru 2025 yang belum Banyak yang Tahu

Kasus ini berawal ketika terdakwa yang mengaku sebagai anggota LSM mendatangi Kepala Puskesmas Penago 2 dan menuduh adanya dugaan penyimpangan anggaran di lingkungan puskesmas tersebut. Ia kemudian mengancam akan melaporkan Kepala Puskesmas ke aparat penegak hukum apabila tidak diberikan uang sejumlah tertentu.

 

Awalnya, terdakwa meminta Rp 25 juta, namun setelah dilakukan negosiasi, permintaan tersebut disepakati menjadi Rp 10 juta. Uang itu rencananya akan diserahkan kepada terdakwa di wilayah Kecamatan Ilir Talo. Namun, aksi pemerasan itu lebih dulu diketahui pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Seluma yang langsung melakukan operasi tangkap tangan (OTT).

 

Penangkapan dilakukan oleh Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Seluma pada Rabu, 25 Juni 2025 sekitar pukul 18.30 WIB. Operasi ini dipimpin langsung oleh Kasi Pidsus Ekke Widoto Kahhar, dengan didampingi anggotanya serta mendapatkan pengawalan dari personel TNI Kodim 0425/Seluma. Dalam OTT tersebut, tim berhasil mengamankan terdakwa beserta barang bukti uang tunai dan satu unit mobil.

 

Kasus ini kemudian berkembang menjadi perhatian publik karena melibatkan oknum yang mengatasnamakan lembaga sosial untuk melakukan tindakan melawan hukum. Kejaksaan menilai tindakan terdakwa mencoreng nama baik lembaga masyarakat yang seharusnya berperan mengawasi dan membantu pemerintah, bukan memeras pihak lain.

BACA JUGA:Keajaiban Air dari Jemari Rasulullah SAW: Bukti Nyata Mukjizat dan Kebenaran Risalah Islam

Kini, masyarakat Seluma menanti hasil sidang vonis pada Kamis mendatang. Apabila majelis hakim sependapat dengan tuntutan JPU, terdakwa Jon Siswardi alias Andre akan dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan dan mobilnya disita sebagai barang bukti negara. Sidang putusan tersebut akan menjadi babak penentu akhir dari kasus OTT yang menjadi sorotan sepanjang tahun 2025 di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Seluma.(ctr)

 

Sumber: