Distan Minta Kios Pupuk Patuhi HET Pupuk Subsidi
Arian Sosial--
Seluma, Radarseluma.Disway.id – Kabupaten Seluma memperoleh alokasi pupuk bersubsidi tahun 2026 sebanyak 3.001 ton yang terdiri dari tiga jenis pupuk, yakni urea, NPK, dan pupuk organik. Alokasi tersebut diperuntukkan bagi petani yang telah terdaftar sesuai ketentuan dan kebutuhan dalam e-RDKK.
BACA JUGA:Kapolres dan Kasat narkoba Jadi Tersangka narkoba, Mabes Akui Citra Polisi Tercoreng
BACA JUGA: Bocah 8 Tahun Warga Padang Genting Tenggelam di Bendungan Seluma Lubuk Kebur
Rinciannya, pupuk urea sebanyak 1.042 ton, pupuk NPK 1.729 ton, serta pupuk organik 230 ton. Seluruh pupuk subsidi tersebut akan didistribusikan melalui kios resmi yang telah ditunjuk pemerintah.
Berdasarkan ketetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) tahun 2026, pupuk urea dijual Rp1.800 per kilogram, pupuk NPK Rp1.840 per kilogram, dan pupuk organik Rp640 per kilogram. Harga tersebut wajib menjadi acuan dalam penjualan kepada petani.
Kepala Dinas Pertanian (Distan) Kabupaten Seluma, Arian Sosial, SP., M.Si, menegaskan bahwa HET yang telah ditetapkan pemerintah pusat wajib dipatuhi oleh seluruh kios dan penyalur pupuk subsidi di Kabupaten Seluma.
BACA JUGA:Dinas Pertanian Seluma Terima 12.900 Liter Herbisida dari Kementerian Pertanian
“HET ini sudah ditetapkan pemerintah pusat dan tidak boleh dilanggar. Kami mengingatkan seluruh kios agar menjual pupuk subsidi sesuai dengan harga yang telah ditentukan, tidak boleh melebihi HET dengan alasan apa pun,” tegas Arian Sosial.
Ia juga menambahkan bahwa pihaknya akan melakukan pengawasan secara berkala terhadap distribusi dan penjualan pupuk subsidi di lapangan.
“Jika ditemukan ada kios yang menjual di atas HET atau tidak sesuai ketentuan, tentu akan kami tindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku. Tujuan kita jelas, agar pupuk subsidi benar-benar membantu petani dan tidak memberatkan mereka,” tambahnya.
Sumber: