Simak Keterangan Polres Kepahiang, Penyebab Kematian Briptu Agung, Ada Botol Gramoxone
Briptu Agung--
KEPAHIANG, Radarseluma.Disway.id - Kematian Briptu Agung Tri Saputra, SH cukup mengejutkan warga KEPAHIANG. Warga sempat bertanya-tanya, penyebab kematian korban. Pejelasan resmi, Polres KEPAHIANG menguak misteri kematian Briptu Agung. Anggota Banit SPKT tersebut yang meninggal pada Senin, 16 Februari 2026, setelah sempat menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Bhayangkara Bengkulu.
BACA JUGA:Atasi Persoalan Sampah Bandung, Kemnaker Gelar Green Jobs Class
Kapolres Kepahiang, Yuriko Fernanda, menyampaikan duka mendalam sekaligus memastikan institusinya tetap menjalankan prosedur untuk mengungkap rangkaian peristiwa secara transparan dan profesional.
Pernyataan ini muncul di tengah sorotan publik terhadap kematian tak wajar aparat kepolisian yang memicu berbagai spekulasi.
Berdasarkan keterangan resmi, Briptu Agung pertama kali ditemukan dalam kondisi tidak sadarkan diri di mess Polres pada Minggu, 15 Februari 2026, sekitar pukul 20.29 WIB.
Pemeriksaan awal di tempat kejadian perkara mengarah pada dugaan konsumsi zat beracun.
Petugas mengamankan satu botol racun rumput merek Gramoxone sebagai barang bukti utama di lokasi.
Korban segera dilarikan ke RSUD Kepahiang untuk penanganan medis awal.
Namun kondisi terus memburuk hingga akhirnya dirujuk ke Rumah Sakit Bhayangkara Bengkulu.
Menurut tenaga medis, korban tiba dalam kondisi kejang-kejang dan dinyatakan meninggal dunia sekitar 20 menit setelah mendapat penanganan intensif.
Pendalaman lebih lanjut mengungkap fakta lain.
Sumber: