Eksepsi Mantan Bupati Seluma Murman Effendi Ditolak, Sidang Lanjut Pemeriksaan Saksi

Eksepsi Mantan Bupati Seluma Murman Effendi Ditolak, Sidang Lanjut Pemeriksaan Saksi

Majelis hakim tolak eksepsi Murman Ca--

Kemudian atas inisiatif saudara Murman Efendi yang pada satu itu selaku Bupati Seluma, untuk dilakukan perjanjian tukar menukar tanah milik Pemerintah daerah (Pemda) Kabupaten Seluma yang berlokasi di Desa Sembayat, dengan tanah milik Murman Efendi (Selaku Perorangan) yang berlokasi di areal Perkantoran Kabupaten Seluma, seluas 74 Hektar, dengan pernyataan 19 Hektar akan ditukarkan kepada Pemkab Seluma dan sisanya 55 Ha akan dibebaskan oleh Pemkab Seluma.

 

Kemudian, pada tanggal 22 Desember 2008, terjadi Kesepakatan antara Pemkab Seluma dengan saudara Murman Efendi (selaku Bupati Seluma) perihal tukar menukar tanah seluas 19 Hektar milik Pemerintah Kabupaten Seluma di Desa Sembayat dengan tanah milik Murman Efendi (selaku Perorangan) yang terletak di areal perkantoran, berdasarkan Surat Keputusan Bupati Seluma yakni saudara Murman Efendi Nomor 555 tahun 2008, Tentang Pelepasan Hak atas Tanah Milik Pemerintah Daerah Kabupaten Seluma Kepada Saudara Murman Efendi (Selaku perseorangan) yang berdasarkan persetujuan Ketua DPRD Kabupaten Seluma saudari Rosnaini Abidin.

 

BACA JUGA: 35 Panti Asuhan Dapat CSR FIFGROUP, Berbagi Kasih Natal dan Tahun Baru

BACA JUGA:Dalam Rangka HUT ke-129, Ada Tawaran Special BRIguna, Suku Bunga Mulai dari 8,129% dan Diskon biaya Provisi 5

Namun diduga peta lokasi atau titik lokasi tanah milik Murman Efendi tidak jelas keberadaanya. Berdasarkan hal tersebut telah terjadi konflik kepentingan dalam perbuatan hukum tersebut antara saudara Murman Efendi (selaku Bupati) dan saudara Murman Efendi (Selaku Perorangan). Kemudian, diduga proses tukar guling tanah atau tukar menukar tanah tersebut cacat prosedur atau tidak melalui proses pengusulan dan kajian dari tim pelaksana tukar menukar tanah yang di tunjuk oleh Bupati Murman Efendi, berdasarkan persetujuan DPRD secara kelembagaan sehingga bertentangan Pasal 46 ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.

 

Sementara itu, terkait Sekretaris Daerah Kabupaten Seluma yang dijabat oleh Mulkan Tajudin dan Djasran Harhab selaku Kepala BPN Kabupaten Seluma yang menjabat sejak tahun 2006 sampai dengan tahun 2012. Saat itu termasuk dalam tim Pelaksana Tukar Menukar Barang Milik Pemerintah Kabupaten Seluma Tahun 2008, berdasarkan 1 (satu) Surat Keputusan Bupati Seluma Nomor 489 Tahun 2008 tanggal 16 Oktober 2008 tentang Pembentukan Tim Pelaksana Tukar Menukar Barang Milik Pemerintah Kabupaten Seluma dengan Jabatan Penanggungjawab dimana pada Diktum Kedua dinyatakan.

 

Berdasarkan laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Kantor Akuntan Publik. Terdapat Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp 19.557.175.697,00, yang berasal dari barang Negara/daerah berupa tanah yang berkurang seluas 199.681 M2, yang disebabkan adanya kegiatan tukar menukar/tukar guling/ruislag aset Pemerintah Kabupaten Seluma berupa Tanah pada Kelurahan Sembayat Tahun 2008," tegas Kajari.

 

BACA JUGA:Info Penting! Antrian di Merak Panjang, Kapal Susah Sandar Akibat Cuaca Buruk

Dimana, tanah pengganti tanah milik Pemerintah Kabupaten Seluma senyatanya tidak ada karena tanah pengganti tersebut merupakan tanah milik Pemerintah Kabupaten Seluma sendiri yang sudah pernah dibebaskan oleh Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan yang merupakan Kabupaten Induk pada tahun 2003, yang selanjutnya pada tahun 2004 diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Seluma sebagai Kabupaten pemekaran dari Kabupaten Bengkulu Selatan.(ctr)

 

Sumber: