Eksepsi Mantan Bupati Seluma Murman Effendi Ditolak, Sidang Lanjut Pemeriksaan Saksi

Eksepsi Mantan Bupati Seluma Murman Effendi Ditolak, Sidang Lanjut Pemeriksaan Saksi

Majelis hakim tolak eksepsi Murman Ca--

 

BENGKULU, Radarseluma.Disway.Id - Dalam sidang lanjutan mantan Bupati Seluma, H Murman Effendi, SE SH MH Cs yang diketahui merupakan terdakwa dalam kasus tindak pidana korupsi kegiatan tukar menukar/tukar guling/ruislag aset Pemerintah Kabupaten Seluma, berupa tanah yang berada di Kelurahan Sembayat, Kecamatan Seluma Timur Kabupaten Seluma tahun 2008. Pada Selasa (3/12) siang, di ruang sidang Pengadilan Negeri Tipidkor Bengkulu. Dengan agenda sidang putusan Sela.

 

BACA JUGA: Pleno KPU Seluma Aman dan Lancar, Polres Turunkan 160 Personel

BACA JUGA:Akhir Tahun, 16.070 Warga Seluma Terima Bantuan Beras 10 Kg

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipidkor Bengkulu, Paisol SH MH yang memimpin sidang. Menolak seluruh keberatan atau Eksepsi yang telah diajukan oleh terdakwa H Murman Effendi, SE SH MH dan terdakwa Hj Rosnaini Abidin, SSos melalui Penasehat Hukumnya. Serta mantan Sekretaris daerah (Sekda), Mulkan Tajudin dan mantan Kepala BPN Kabupaten Seluma, Djasran Harhab.

 

"Untuk sidang dengan agenda putusan sela tadi. Majelis Hakim menolak eksepsi dari terdakwa," sampai Kajari Seluma, Dr Eka Nugraha, SH MH melalui Kasi Pidsus, Ahmad Gufroni, SH MH saat dikonfirmasi Radar Seluma.

 

Dikatakan Gufroni, dengan ditolaknya upaya eksepsi yang telah diajukan oleh terdakwa melalui Penasehat Hukumnya. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipidkor Bengkulu akan melanjutkan persidangan dengan memasuki pokok perkara. Yakni dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi yang direncanakan akan  dijadwalkan pada Selasa depan.

 

"Untuk sidang kembali akan dilanjutkan pada Minggu depan. Dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi," tegasnya.

 

BACA JUGA:Toyota Avanza 2024 Mobil MPV Terlaris dan Termurah di Indonesia

Sumber: