DLH Seluma dan PTPN I Regional 7 Pabrik Talopino Teken Kerja Sama Pengelolaan Sampah
Kadis DLH Seluma, Ikhwan--
PEMATANG AUR, Radarseluma.disway.id – Pada Kamis, 12 Februari 2026, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Seluma melaksanakan penandatanganan perjanjian kerja sama pengelolaan sampah bersama PT Perkebunan Nusantara I Regional 7 (Pabrik Talopino). Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Seluma.
BACA JUGA:Anak Anggota DPRD Seluma Dilaporkan ke Polres Terkait Pencurian Mobil Terios
BACA JUGA:Kemnaker Tindak 12 Perusahaan Pelanggar TKA, Denda Rp4,48 Miliar
Kerja sama ini menjadi langkah konkret dalam mendukung sistem pengelolaan sampah yang bertanggung jawab dan berkelanjutan di Kabupaten Seluma. Dalam perjanjian tersebut, DLH Kabupaten Seluma menyediakan fasilitas Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) untuk menampung dan menimbun sampah residu, yakni sampah yang tidak dapat diproses kembali serta tidak memiliki nilai ekonomis.
Sementara itu, Pabrik Talopino PTPN I Regional 7 berkomitmen melakukan pemilahan sampah sejak dari sumber serta melaksanakan pengangkutan sampah residu yang dihasilkannya ke TPA sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Seluma, Ikhwan Efendi, menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan bentuk sinergi antara pemerintah daerah dan pihak perusahaan dalam menjaga kelestarian lingkungan.
“Kami berharap melalui kerja sama ini, pengelolaan sampah dapat berjalan lebih tertib, efektif, dan ramah lingkungan, sehingga memberikan dampak positif bagi kebersihan dan kesehatan masyarakat,” singkat Ikhwan Efendi.
BACA JUGA:Honda Brio Mobil Paling Incar Kaum Muda di Indonesia, Cocok untuk Jalan-jalan Keluarga
BACA JUGA:Toyota Agya Mobil Kecil dan Modern yang Kian Populer di Pasar Otomotif Indonesia
Dengan adanya kolaborasi tersebut, diharapkan tercipta sistem pengelolaan sampah yang lebih baik serta mendukung upaya pelestarian lingkungan di Kabupaten Seluma.(adt)
Sumber: