Cabup Perseorangan di Seluma Wajib Kumpulkan 15.675 KTP Dukingan
Ketua KPU Seluma Henri Arianda--
"Untuk calon independen dia harus memiliki KTP dukungan minimal 15.675 lembar dengan sebaran 50 persen ditambah satu artinya di delapan kecamatan yang ada di Kabupaten Seluma," kata Henri, kemarin (27/3).
Dikatakan Henri sesuai dengan tahapan pemenuhan syarat dukungan calon perseorangan ini mulai dilakukan pada tanggal 5 Mei 2024 sampai dengan tanggal 19 Agustus 2024. Setelah syarat perseorangan ini diserahkan ke KPU, selanjutnya akan dilakukan verifikasi administari dan faktual terhadap KTP dukungan. "Untuk verifikasi administari dan verifikasi faktual saat ini akan kita sampaikan dalam waktu dekat," tutupnya.(adt)
Sumber: