Penetapan Tersangka Baru Korupsi Setwan Seluma, Jaksa Tunggu Fakta Persidangan
Kasipidsus Seluma--
Dikatakan Kasi Pidsus, dari total Kerugian Negara Rp 1,5 Miliar tersebut sebelumnya juga telah dilakukan pengembalian. Dengan adanya pengembalian Rp 173 juta, maka KN tinggal menyisakan Rp 263 juta.
"Untuk Kerugian Negara ini timbul dari 11 item kegiatan dalam pengelolaan belanja rutin tahun 2021 tersebut. Pengakuan tiga terdakwa juga saksi-saksi telah kita dapatkan untuk aliran dana tersebut," terangnya.
Dimana, dari total 143 saksi yang telah dimintai keterangan dalam perkara ini. Kejaksaan Negeri Seluma juga telah mendapatkan list aliran dana sesuai dengan total Kerugian Negara Rp 1,5 Miliar.
"Tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru dalam perkara ini. Namun kami harus mencukupi semua bukti yang diperlukan. Salah satunya dari fakta persidangan yang saat ini masih digelar di PN Tipikor Bengkulu," pungkasnya.(ctr)
Sumber: