Penetapan Tersangka Baru Korupsi Setwan Seluma, Jaksa Tunggu Fakta Persidangan

Penetapan Tersangka Baru Korupsi Setwan Seluma, Jaksa Tunggu Fakta Persidangan

Kasipidsus Seluma--

 

 

 

SELEBAR, Radar Seluma.Disway.Id,  - Lanjutan pengusutan kasus korupsi pada belanja operasional Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Setwan DPRD) Kabupaten Seluma tahun 2021, tergantung fakta persidangan. Pihak Kejaksaan Negeri Seluma masih akan menunggu dari fakta persidangan terhadap ketiga terdakwa yang saat ini masih menjalani sidang.

 

BACA JUGA:Ajukan KUR Mandiri 2024: Limit 300 Juta, Angsuran Rendah, Syarat Pengajuan Pinjaman Harus Memiliki Izin Usaha

 

Pasalnya diketahui, jika hasil audit tim ahli ditemukan adanya Kerugian Negara (KN) sebesar Rp 1,5 Miliar dari pengelolaan anggaran di Sekretariat DPRD Seluma tahun 2021. Tiga tersangka yang saat ini telah berstatus terdakwa, tengah menjalani persidangan di PN Tipikor Bengkulu.

 

Tiga terdakwa tersebut yakni, mantan Plt Sekwan M Husni, mantan Bendahara Rahmat Effendi dan PPTK Salamun. Ketiga terdakwa ini telah mengembalikan Kerugian Negara tersebut sebesar Rp 173 juta.

 

Kajari Seluma, Wuriadi Paramitha, SH MH melalui Kasi Pidsus, Ahmad Gufroni, SH MH saat dikonfirmasi Radar Seluma mengatakan, jika hingga saat ini pihaknya masih terus akan menelusuri aliran dana pada pengelolaan belanja operasional Sekretariat DPRD Kabupaten Seluma tahun 2021.

 

"Masih kita telusuri. Namun kita masih menunggu fakta persidangan dari tiga terdakwa yang saat ini masih menjalani sidang," sampainya.

Sumber: