3 Dugaan Pelanggaran Kode Etik Firli Bahuri, Dinaikkan ke Sidang Etik
Mantan Ketua KPK Firli Bahuri--
JAKARTA, Radar Seluma.Disway.Id, - Ada 3 dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan mantan Ketua KPK, FirliBahuri. 3 dugaan pelanggaran ini, ditemukan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK), ketika memerika eks ketua KPK Firli Bahuri.
BACA JUGA:Teknologi Otomotif Terdepan Bugatti Chiron Kendaraan Super Sport Mewah Megah dan Jumlah Terbatas
BACA JUGA:Italian Menciptakan Mobil Super Sport Lamborghini dengan Keunggulan Fitur-fitur yang Canggih Memukau
Menurut Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean, 3 dugaan pelanggaran etik itu antara lain terkait pertemuan antara Firli dengan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Dalam hal ini, Dewas KPK menduga, selain pertemuan di lapangan bulu tangkis, Dewan menduga ada beberapa pertemuan dan komunikasi antara Firli dengan Yasin Limpo.
"Iya kami sedang memerika beberapa dugaan pelanggaran etik, ini akan kami lanjutkan ke persidangan etik. Perbuatan yang berhubungan dengan pertemuan antara Pak FB dengan Pak Menteri SYL. Ada beberapa pertemuan dan komunikasi-komunikasi," kata Tumpak.
Pelanggaran etik selanjutnya yaitu tidak melaporkan harta kekayaan dengan benar. Dalam dugaan kasus ini, Firli diduga tidak melaporkan hutang ke dalam LHKPN.
Dugaan pelanggaran etik ketiga, berhubungan dengan penyewaan rumah di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan.
Sumber: