Pekan Depan, Tujuh Tsk Pembebasan Lahan Pemkab Seluma Jalani Sidang Perdana

Pekan Depan, Tujuh Tsk Pembebasan Lahan Pemkab Seluma Jalani Sidang Perdana

Kasi Pidsus Seluma--

 

SELEBAR, Radarseluma.Disway.id - Usai dilakukannya pelimpahan berkas perkara terhadap ke tujuh tersangka kasus dugaan korupsi pembebasan lahan perkantoran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma pada Tahun Anggaran (TA) 2009, 2010 dan 2011 ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Bengkulu. Saat ini penetapan hari sidang ke tujuh terdakwa telah dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Tipidkor Bengkulu dan telah diterima oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Seluma.

 

BACA JUGA:Mantan Ketua DPRD Seluma, Zaryana Rait: Kasus Dugaan Jual Beli Jabatan di Seluma Sejauh Mana?

BACA JUGA:Bukan Reality Show Biasa! Shopee Jagoan UMKM Naik Kelas Tampilkan Perjuangan Nyata Para Pengusaha Lokal

Seperti yang disampaikan oleh Kajari Seluma, Dr Eka Nugraha, SH MH melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus), Ekke Widoto Khahar, SH MH saat dikonfirmasi Radar Seluma mengatakan, pada saat ini pihaknya telah mendapatkan penetapan hari sidang dari Pengadilan Negeri Tipidkor Bengkulu.

 

"Untuk berkasnya sudah kita limpahkan dan kita telah mendapatkan penetapan hari sidang. Untuk sidang perdana terhadap ke tujuh terdakwa akan digelar pada tanggal 14 Oktober 2025 mendatang bang," sampai Ekke kepada Radar Seluma.

 

Dalam sidang perdana terhadap ke tujuh tersangka yang telah berstatus terdakwa. Yakni, Jasran Harhap selaku mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Mulkan Tajudin selaku mantan Sekda, Sauful Dahli juga selaku mantan Sekda, Jaferson selaku mantan Kabag Tapem, Tarmizi Yunus selaku mantan Kabag Tapem, Edi Susila selaku mantan Kasubag Pertanahan Bagian Administrasi Pemerintahan Daerah dan Amzan Zahari selaku bendahara pembantu. Akan digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bengkulu Kelas I A.

 

"Untuk sidang perdana nantinya akan digelar dengan agenda pembacaan dakwaan," tegasnya.

 

Sedangkan untuk diketahui, satu tersangka lainnya yakni, tersangka H Murman Effendi, SH MH yang diketahui merupakan mantan Bupati Seluma. Berkas perkaranya belum dilakukan pelimpahan. Mengingat tim penyidik saat ini masih melakukan pendalaman di dalam penyidikan terkait dengan aset tersangka.

Sumber:

Berita Terkait