JPU Tunjukkan Uang dan Rekaman Percakapan Terdakwa Dengan Kapus, Kasus Oknum LSM Terjaring OTT
Sidang oknum ott--
Seluma, Radarseluma.Disway.id - Dalam sidang lanjutkan kasus Oprasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Seluma terhadap oknum anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lippan. Telah melakukan pemerasan terhadap salah satu Kepala Puskesmas (Kapus) di Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu. Pada Selasa, 16 September 2025 siang, sekitar pukul 13.50 wib. Di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Tais. Yakni dengan agenda pemeriksaan terhadap saksi-saksi.
BACA JUGA: Mau Dapat Motor Impian Hemat Rp12,3 Juta, Datang ke Booth FIFGROUP di IMOS 2025
BACA JUGA:Demo Bubar, Warga akan Tagih Janji Kapolres Seluma, Pertemuan Warga Dengan PT AA
Pada agenda sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Seluma menunjukkan beberapa Bukti-bukti (BB). Seperti, BB uang tunai sebesar Rp 10 juta. Serta beberapa bukti percakapan dan rekaman antara terdakwa Jon Siswardi alias Andre (58) dengan Kepala Puskesmas (Kapus) Penago II yang menjadi korban pemerasan.
"Hari ini agenda pemeriksaan saksi-saksi, ada enam saksi yang kita hadirkan dalam agenda sidang. Iya kita juga menunjukkan beberapa Bukti-bukti kepada Ketua Majelis Hakim. Seperti BB uang, pesan percakapan dan juga BB tekaman percakapan antara Terdakwa dengan saksi korban," sampai Eko Darmansyah, SH selaku JPU saat dikonfirmasi Radar Seluma usai persidangan.
Dari pantauan Radar Seluma, pada pelaksanaan sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Raden Ayu Rizkiyati, SH yang diketahui merupakan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tais. Dengan didampingi dua anggota Hakim yakni, Dyah Ayuworo Sukenti, SH dan Rohmat, SH. Serta JPU Kejaksaan Negeri Seluma, Eko Darmansyah, SH.
BACA JUGA: BSI Gelontorkan Rp65,5 M, Fasilitasi Mahasiwa Unggulan Daerah Masuk Kampus Top
Pada agenda sidang tersebut, juga terlihat dihadiri oleh istri dan keluarga terdakwa yang ikut menyaksikan pelaksanaan sidang. Satu persatu saksi dilontarkan beberapa pertanyaan oleh Majelis Hakim, serta JPU.
Sumber: