JPU Tunjukkan Uang dan Rekaman Percakapan Terdakwa Dengan Kapus, Kasus Oknum LSM Terjaring OTT

JPU Tunjukkan  Uang dan Rekaman Percakapan Terdakwa Dengan Kapus, Kasus Oknum LSM Terjaring OTT

Sidang oknum ott--

"Agenda kembali ditunda bang pada Minggu depan. Yakni dengan agenda pemeriksaan saksi ahli dan pemeriksaan terdakwa bang," pungkasnya.

 

Dimana pada sidang sebelumnya dengan pembacaan dakwaan dari JPU  Kejaksaan Negeri Seluma. Atas perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa, terdakwa didakwa dengan Dakwaan Pasal Berlapis. Yakni, Pasal 368 ayat (1) KUHP Jo Pasal 369 ayat (1) KUHP.  Dengan ancaman hukuman maksimal 13 tahun kurungan penjara.

 

Terdakwa Andre yang diketahui merupakan oknum LSM Lippan tersebut tidak tercatat sebagai organisasi yang sah beroperasi di wilayah Kabupaten Seluma. Hal tersebut lantaran tidak terdaftar di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Seluma.

 

Dengan belum terdaftar nya ataupun registrasi LSM Lippan di Kesbangpol Kabupaten Seluma. LSM Lippan tersebut tidak boleh beroperasi di wilayah Kabupaten Seluma. Mengingat secara kewilayahan mereka belum terdaftar di Badan Kesbangpol Kabupaten Seluma.

 

Sekedar mengingatkan, terduga pelaku berinisial JS alias AD yang diketahui merupakan oknum LSM melakukan dugaan pemerasan terhadap salah seorang Kapus yang berada di wilayah Kabupaten Seluma. AD mengancam Kapus ingin melaporkan Kapus atas kasus yang ada dilingkungan Puskesmas. Jika tidak ingin dilaporkan meminta uang sebesar Rp 25 juta dan akhirnya permintaan AD disepakati di angka Rp 10 juta.

 

Kronologi penangkapan terhadap AD dilajukan oleh gabungan tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Seluma. Dengan dipimpin langsung oleh Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Seluma, Ekke Widoto Khahar, SH MH bersama anggotanya dan dikawal oleh anggota TNI Kodim 0425/Seluma. Penangkapan dilakukan di ruas jalan depan Minimarket (MM) Agis yang berada di Kelurahan Pasar Tais, Kecamatan Seluma Kota. Pada Rabu, 25 Juni 2025 sekitar pukul 18.30 wib.

 

BACA JUGA:Empat Wali Kutub Penjaga Alam Semesta: Kedudukan, Karomah, dan Cahaya Spiritualitas Islam

BACA JUGA: Lanny/Tiwi Dikalahkan Juara Dunia di China Masters 2025

Saat dilakukan penggerebekan terhadap AD, tim Pidsus Kejaksaan Negeri Seluma mengamankan Barang Bukti (BB) uang sebesar Rp 10 juta rupiah. Saat dilakukan penangkapan AD bersama dengan BB langsung diamankan dan digelandang ke Kejaksaan Negeri Seluma.

Sumber:

Berita Terkait