Hari Ini, Oknum LSM Seluma Terjaring OTT Jaksa Jalani Sidang
Oknum LSM yang kena OTT--
Seluma, Radarseluma.Disway.id - Usai dilimpahkannya berkas tersangka oknum anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Kejaksaan Negeri Seluma ke Pengadilan Negeri Tais. Bahkan telah keluarganya penetapan jadwal sidang oleh Pengadilan Negeri Tais. Agenda sidang perdana terhadap terdakwa Oknum LSM yang diketahui bernama Jon Siswardi alias Andre (58), akan digelar pada Selasa, 9 September 2025 di Pengadilan Negeri Tais.
BACA JUGA:Selama September 2025, Bank Syariah Indonesia Hadirkan 345 Outlets Weekend Banking
BACA JUGA:Sri Mulyani Diganti Presiden Prabowo, IHSG Sore Ini Langsung Jatuh
"Iya pak, sudah masuk per tanggal 3 September 2025 dan diregister dengan nomor perkara 44/Pid.B/2025/PN Tas. Untuk sidang pertama (Perdana) dengan agenda pembacaan dakwaan yang akan digelar besok. Selasa, 9 September 2025 pak," singkat Ketua Pengadilan Negeri Tais, Mince Setiawaty Ginting, SH MH melalui Humas, Rohmat, SH saat dikonfirmasi Radar Seluma.
Dikatakan Rohmat, dalam sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan. Sidang akan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Raden Ayu Rizkiyati, SH yang diketahui merupakan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tais. Dengan didampingi dua anggota Hakim yakni, Dyah Ayuworo Sukenti, SH dan Rohmat, SH.
Terdakwa Andre yang diketahui merupakan oknum LSM Lippan tersebut tidak tercatat sebagai organisasi yang sah beroperasi di wilayah Kabupaten Seluma. Hal tersebut lantaran tidak terdaftar di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Seluma.
BACA JUGA:Terkait Jual Beli Jabatan di Pemda Seluma, DPRD Seluma Masih Diam, Publik Bertanya-Tanya
Dengan belum terdaftar nya ataupun registrasi LSM Lippan di Kesbangpol Kabupaten Seluma. LSM Lippan tersebut tidak boleh beroperasi di wilayah Kabupaten Seluma. Mengingat secara kewilayahan mereka belum terdaftar di Badan Kesbangpol Kabupaten Seluma. Dalam kasus tersebut, terdakwa dikenakan pada Pasal 368 ayat (1) KUHP Jo Pasal 369 ayat (1) KUHP.
Sumber: