Dijadikan Tersangka dan Dicekal, Firli Bahuri Gugat Praperadilan

  Dijadikan Tersangka dan Dicekal, Firli Bahuri Gugat Praperadilan

Ketua KPK Firli Bahuri--

 

JAKARTA, Radar Seluma.Disway.Id - Dijadikan tersangka dan dicekalKetua KPK, Firli Bahuri melakukan perlawanan secara hukum. Firli akan mengajukan praperadilan setelah ditetapkan tersangka dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.

 

Hal ini diungkapkan Kuasa Hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar kepada wartawan.

"Iya, kami akan mengajukan praperadilan," katanya.

 

BACA JUGA:4 Perwira Polres Seluma, Mutasi. Kasat Narkoba Jadi Kapolsek Muarabangkahulu

BACA JUGA:Karya Inovatif Bugatti Veyron Super Sport Menggabungkan Kecepatan Tinggi dan Kemewahan Otmatis

 

Menurut Ianm  pihaknya bakal melawan usai ditetapkannya tersangka kliennya. "Artinya semua keputusan yang terkait dengan penetapan sebagai tersangka kita lawan," tegasnya.

 

Saat ini, Ketua KPK, Firli Bahuri telah dicekal ke luar negeri usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.

 

Diungkapkan, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak Polda Metro Jaya telah mengirimkan surat permohonan pencekalan itu ke Direktorat Jenderal Imigrasi.

Sumber: