Ridwan Kamil Digugat Lisa Mariana Rp 16,6 M

  Ridwan Kamil Digugat Lisa Mariana Rp 16,6 M

Lisa Mariana--

 

Bandung, Radarseluma.Disway.id - Kasus Lisa Mariana dan mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK) terus berkembang. Baik dari sisi laporan RK ke polisi yang sudah naik ke penyidikan. Maupun perkembangan dari gugatan pihak Lisa Mariana.

 

BACA JUGA:7 Tips Menyimpan Daging Kurban agar Awet dan Gizi Tetap Terjaga

BACA JUGA:Dukung Kelestarian Lingkungan, BRI Perkuat Aksi Daur Ulang Limbah dan Reduksi Emisi di Operasional Perusahaan

Lisa Mariana melalui pengacaranya ternyata tak hanya menggugat Ridwan Kamil soal hak identitas anak ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Lisa juga menggugat mantan Gubernur Jawa Barat itu untuk membayar kerugian imateriil Rp 6,6 miliar dan kerugian materiil Rp 10 miliar.

"Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materiil maupun imateriil kepada Penggugat sebesar: kerugian materiil sebesar Rp. 6.660.000.000,- ; Kerugian imateriil sebesar Rp. 10.000.000.000,-," tulis bunyi petitum gugatan Lisa Mariana itu seperti terpampang di laman SIPP PN Bandung.

 

Selain menggugat untuk membayar kerugian materiil dan imateriil, Lisa Mariana meminta majelis hakim PN Bandung untuk menyita aset rumahnya di Ciumbuleuit, Kota Bandung, jika mantan gubernur itu tidak dapat membayar isi putusan nanti. Lalu, Lisa meminta kepada majelis supaya menghukum Ridwan Kamil untuk membayar Rp 10 juta per hari jika RK tak bisa menjalankan isi putusannya nanti.

 

"Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum perlawanan, banding, kasasi, maupun upaya hukum lainnya dari tergugat (uitvoerbaar bij voorad)," bunyi gugatan selanjutnya dari Lisa Mariana.

 

Pengacara Lisa Mariana, Markus Nababan enggan membeberkan lebih detail soal isi gugatan itu karena persidangan, kata dia, masih tahap mediasi.

 

Sumber: