Sudah Lanjut Usia, Kejari Seluma Bebaskan Tersangka Penganiayaan. Melalui RJ!

 Sudah Lanjut Usia, Kejari Seluma Bebaskan Tersangka Penganiayaan. Melalui RJ!

Kakek tua yang tersnagka penganiayaan dilepas--

 

SELEBAR, Radar Seluma.Disway.Id,  - Kejaksaan Negeri Seluma kembali melakukan penghentian penuntutan terhadap seorang tersangka. Merupakan seroang lansia yang terlibat dalam kasus perkara penganiayaan terhadap anggota keluarganya sendiri.
 
 
Tersangka yang diketahui bernama M Safi'i Napitupulu (80) warga RT 09 RW 03 Tanah Lupis, Kelurahan Pasar Tais Kecamatan Seluma Kota. Akhirnya dibebaskan, karena salah satunya dengan pertimbangan sudah usia lanjut berusia. Serta hubungannya dengan korban yang dibacok masih keluarga dekat.
 
 
"Iya, ada perkara Restoratif Justice (RJ) terkait kasus penganiayaan," sampai Kajari Seluma, Wuriadhi Paramitha SH MH melalui Kasi Intel, Andi Setiawan SH MH saat dikonfirmasi Radar Seluma.
 
 
Terlihat pada saat pelaksanaan RJ. Suasana haru terjadi ketika antara tersangka penganiayaan saling berpelukan dan saling memaafkan dengan korban yang diketahui bernama Zainal Arifin (80). Setelah Kejaksaan Negeri Seluma melakukan Restoratif Justice atau penghentian penuntutan terhadap tersangka kasus penganiayaan yang telah terjadi pada tanggal 7 Juni yang lalu. Karena permasalahan soal tanaman Alvokad yang berada di perbatasan tanah perkarangan.
 
 
Pada Restoratif Justice ini dilakukan setelah Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Umum beserta jajaran, Wakajati Bengkulu beserta jajaran, Kepala Kejaksaan Negeri Seluma, Kasi Pidum dan Jaksa Fungsional menghadiri giat ekspos Restoratif Justice yang dilaksanakan secara virtual melalui zoom meeting di ruang command center.
 
 
"Satu tersangka sudah dilimpahkan ke kami, satu nya lagi masih di Polres. Akan tetapi di kita sudah kita lakukan RJ dan sudah berhasil. Kasus yang masih di Polres karena sudah dilakukan RJ maka tidak dinaikan lagi," ujarnya.
 
 
Sebelum proses Restoratif Justice disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum. Telah dilakukan mediasi atau perdamaian terlebih dahulu antara pihak korban dan tersangka oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Seluma yang dihadiri oleh penyidik, tokoh masyarakat, pihak keluarga yang di lakukan di aula Kejaksaan Negeri Seluma.
 
 
Dari hasil dari mediasi tersebut telah tercapai kesepakatan perdamaian antara korban dan tersangka tanpa syarat apapun dan kesepakatan tersebut tanpa adanya unsur paksaan, tekanan dari pihak manapun.
 
Selain itu, dengan pertimbangan Jaksa membebaskan tersangka karena baru pertama kali melakukan tindak pidana dan sudah berusia lanjut. Kemudian tersangka dan korban merupakan keluarga dekat. Yakni istri tersangka dan istri korban merupakan kakak beradik kandung dan tinggal bersebelahan rumah.(ctr)
 

Sumber: