Siltap Sesuai PP 11, Tunjangan Kades Terancam

 Siltap Sesuai PP 11, Tunjangan Kades Terancam

ketua dprd seluma--

 

PEMATANG AUR - Ketua Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Seluma Herwan Mezi menyampaikan bahwa sudah ada rapat antaran PPDI dengan Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) yang dengan keputusan akhir rapat adalah pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) 2023 nanti akan dianggarkan penghasilan tetap (Siltap) Perangkat desa dan Kades sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 tahun 2019.

"Kemarin kami PPDI sudah rapat bersama dengan Apdesi. Kesepakatan rapatnya bahwa mulai Januari 2023 kami akan memasukan dalam APBDes Siltap sesuai dengan PP 11," kata Herwan Mezi, kemarin.

Menurut Herwan Mezi PPDI sudah melakukan penghitungan terhadap Alokasi Dana Desa (ADD). Siltap Perangkat desa dikatakannya bisa sesuai dengan PP Nomor 11 Tahun 2019. Namun hal itu dapat terwujud apabila tunjangan Kades, operasional desa ditiadakan.

"Untuk pagu ADD kita fokuskan kepada Siltap Perangkat desa, Siltap Kades, serta tunjangan BPD, maka pagunya cukup. Namun belum termasuk tunjangan Kades, operasional Pemdes, operasional BPD, dan juga kegiatan pembinaan PKK. Terkait dengan hasil rapat kami sudah membuat draft dan sudah kami sampaikan ke pak bupati. Dan dalam waktu dekat akan dijadwalkan pembahasan bersama TAPD," sambungnya.

Sehubungan dengan tunjangan Kades ditiadakan, menurut Herwan Mezi hal tersebut nantinya diharapkan berjalan sesuai dengan regulasi yang ada.

"Mudah-mudahan berjalan dengan regulasi yang ada," tutupnya.

Seperti yang disampaikan sebelumnya, dalam hal Siltap ini ketua DPRD Kabupaten Seluma Nofi Eriyan Andesca, S.Sos menyampaikan sudah masuk dalam KUA PPAS. Untuk besaran anggarannya diketahui setelah koordinasi dengan Sekda yaitu Rp10 miliar

. Apabila Rp10 miliar ini dilaksanakan maka besaran Siltap Perangkat desa sama seperti tahun 2021 lalu. Ada kenaikan namun belum seusai dengan PP Nomor 11 Tahun 2019 yaitu setara ASN Golongan II A.(adt)

 

Sumber: