Terkait Ijin Warung di TWA, Kades Pasar Seluma Dilaporkan Warga! Sedang Ditelaah
kantor Desa Pasar Seluma--
Seluma, Radarseluma.Disway.id - Terkait dengan persoalan Kades Pasar Seluma, Kecamatan Seluma Selatan saat ini sedang dalam telaah staf dan akan dinaikan ke meja Bupati Seluma.
BACA JUGA:Toyota Kijang Innova Reborn Populer dan Ternama di Pasar Otomotif Indonesia Desain Canggih dan Mewah
Seperti yang dikabarkan sebelumnya, Kades Pasar Seluma dilaporkan warganya ke Pemerintah Daerah (Pemda) Seluma lantaran diduga mal administrasi atau melampaui wewenang karena menerbitkan izin warung kopi di kawasan Taman Wisata Alam (TWA) Pasar Seluma.
"Untuk persoalan Pasar Seluma saat ini sedang telaah staf dan selanjutnya akan naik ke bapak. Apakah sanksi atau teguran kita belum sampai ke sana. Karena masih akan dijadwalkan audensi terlebih dahulu," kata Kabag Hukum Pemda Seluma Nurpadliyah, kemarin (10/7).
Perwakilan masyarakat Desa Pasar Seluma, pada 27 Juni 2025 lalu, Yang terdiri dari Novika Linda, Nevi Anggraini, resmi melaporkan Kepala Desa Pasar Seluma, kepada Bupati Seluma.
Mereka didampingi oleh Direktur AKAR Law Office, melalui kuasa hukum Ricki Pratama Putra, bersama rekan hukumnya Hadi Pratama.
Pertemuan tersebut turut dihadiri oleh Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Seluma Deddy Ramdhani, Asisten III, dan Kepala Bagian Hukum Setda, Nurpadliyah.
Dalam laporannya, warga menyoroti terbitnya Surat Rekomendasi Usaha Warung Kopi dan Karaoke bernomor 340/39/KD-PS/R/2025 tertanggal 13 Maret 2025, yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Pasar Seluma untuk membuka usaha di kawasan TWA Pantai Pasar Seluma, sebuah area konservasi yang bukan menjadi wilayah kewenangan kepala desa.
Sumber: