Kades Kemang Manis Seluma Masih Dijabat Plt, PJ Kades Baru Diusulkan

 Kades Kemang Manis Seluma Masih Dijabat Plt, PJ Kades Baru Diusulkan

Kepala DPMD Seluma--

 

Seluma, Radarseluma.Disway.id - Kepala Desa Kemang Manis, Kecamatan Semidang Alas saat ini masih dijabat oleh Pelaksana Tugas (Plt). Untuk Penjabat (Pj) Kades saat ini sedang dalam proses pengajuan. Hal itu diungkapkan olen Nopertri Elmanto Kadis PMD Seluma.

BACA JUGA: Waka DPRD Seluma Desak SK PPPK Tahap I Segera Dibagikan

BACA JUGA:Izin Job Fit Sudah di Kemenpan RB, Pengisian Jabatan Kosong Setelah Izin Turun

"Untuk Penjabat (Pj) Kades baru masuk usulan ke kami," kata Manto, kemarin.

Seperti yang dikabarkan sebelumnya, mantan Kades Kemang Manis, Kecamatan Semidang Alas, yang sebelumnya diberhentikan karena tersandung kasus korupsi Belanja Tidak Terduga (BTT) Alma Jumiarto, menggugat Bupati Seluma ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bengkulu. Alma melalui kuasa hukumnya Ilham Pathillah menyampaikan bahwa SK yang dikeluarkan Bupati Seluma 10 April 2025 cacat hukum. Kemudian Alma melaksanakan kontrak 40 hari di BTT pada 14 Ferbruari 2022. Kemudian dilantik menjadi Kades pada bulan September 2023.

"Karena tidak ada jawaban, bahkan terkesan dibiarkan, maka kami mengajukan gugatan ke PTUN atas SK pemberhentian klien kami dari jabatan Kepala Desa Kemang Manis," kata Ilham Patahillah, kemarin.

Gugatan tersebut menyoroti Surat Keputusan Bupati Seluma Nomor: 140-137 Tahun 2025 tertanggal 10 April 2025 tentang pemberhentian Alma Jumiarto sebagai Kades Kemang Manis.

 

BACA JUGA:Akhir Tahun Hijriyah: Momen Muhasabah, Ampunan, dan Harapan Baru

Menurut pihaknya, keputusan tersebut dianggap cacat hukum, baik dari sisi prosedur maupun substansi.

Ilham menilai, pemberhentian Alma Jumiarto bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, serta beberapa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia yang relevan.

"Dalam regulasi yang berlaku, seorang kepala desa hanya dapat diberhentikan jika meninggal dunia, sakit permanen sehingga tidak mampu menjalankan tugas, atau jika telah divonis bersalah atas tindak pidana dengan ancaman minimal 5 tahun. Namun, kondisi klien kami tidak memenuhi salah satu pun dari syarat tersebut, tuturnya.

Menurutnya lagi, bahwa semua materi, substansi, dan dasar hukum telah diuraikan secara rinci dalam gugatan yang telah dilayangkan ke PTUN Bengkulu.

Sumber: