Berikut Beberapa Kriteria Pemilik Tanah Tidak Bisa Balik Nama Sertifikat!
Sertifikat tanah--
SPPT dan Bukti Pembayaran PBB: Surat Pemberitahuan Pajak Terutang dan bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan tahun berjalan.
Bukti Pembayaran BPHTB: Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan yang telah dibayarkan.
3. Kriteria Pemilik Tanah Tidak Bisa Balik Nama Sertifikat
Berikut adalah beberapa kriteria atau kondisi yang dapat menyebabkan pemilik tanah tidak dapat melakukan balik nama sertifikat:
a. Tidak Memiliki Akta Jual Beli (AJB) yang Sah
AJB adalah dokumen penting yang menjadi dasar hukum peralihan hak atas tanah. Tanpa AJB yang sah, proses balik nama tidak dapat dilakukan.
b. Sertifikat Masih Atas Nama Pemilik Sebelumnya
Jika sertifikat masih atas nama pemilik sebelumnya dan belum dilakukan proses peralihan hak, maka balik nama tidak dapat dilakukan.
c. Tanah dalam Sengketa Hukum
Tanah yang sedang dalam proses sengketa hukum tidak dapat diproses balik namanya hingga sengketa tersebut diselesaikan.
d. Dokumen Tidak Lengkap atau Tidak Sesuai
Ketidaksesuaian atau ketidaklengkapan dokumen seperti identitas diri, bukti pembayaran pajak, atau surat kuasa dapat menghambat proses balik nama.
Sumber: