Menteri ATR/BPN Percepat Sertifikasi Tanah untuk Pondok Pesantren di Seluruh Indonesia
Menteri Nusron Wahid --
Jakarta – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengungkapkan komitmen pemerintah dalam mempercepat sertifikasi tanah yang dimiliki pondok pesantren di seluruh Indonesia. Langkah ini diambil untuk memberikan kepastian hukum atas kepemilikan lahan yang digunakan untuk pendidikan keagamaan.
Menurut Menteri ATR/BPN, pondok pesantren memiliki peran besar dalam mencetak generasi berakhlak dan berpendidikan. Dengan adanya sertifikat tanah resmi, diharapkan pengelolaan pesantren semakin optimal dan terhindar dari sengketa lahan.
BACA JUGA:Seragam SMP Itu di Konveksi, Tak Lebih dari 150 Ribu, Lebih Mahal Kalau Sudah di Toko
“Pemerintah terus berupaya memastikan bahwa aset tanah pesantren memiliki legalitas yang jelas. Ini bagian dari bentuk dukungan negara terhadap lembaga pendidikan keagamaan,” ujar Menteri ATR/BPN dalam keterangan tertulis, Minggu.
Program percepatan sertifikasi tanah untuk pondok pesantren ini juga menjadi bagian dari target reforma agraria nasional yang menekankan pemerataan kepemilikan lahan serta penguatan hak masyarakat atas tanah.
Pemerintah mengimbau seluruh pengelola pesantren yang belum memiliki sertifikat tanah untuk segera mengajukan permohonan melalui kantor pertanahan setempat.
Sumber: