Ingin Ubah SHGB Jadi SHM? Simak Syarat dan Prosedurnya Disini
Sertifikat--
Jakarta— Seiring pesatnya pembangunan perumahan di kawasan perkotaan dan pinggiran, kebutuhan masyarakat akan kepastian hukum kepemilikan rumah semakin meningkat. Status kepemilikan rumah umumnya terbagi menjadi dua jenis, yaitu Sertipikat Hak Milik (SHM) dan Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB).
SHM memberikan hak kepemilikan penuh atas tanah dan bangunan tanpa batas waktu. Sementara itu, SHGB hanya memberikan hak untuk mendirikan bangunan di atas tanah negara atau milik pihak lain dalam jangka waktu tertentu. Kabar baiknya, masyarakat yang saat ini memiliki rumah dengan status SHGB dapat meningkatkan status haknya menjadi SHM.
Hal ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pun telah memberikan kemudahan akses bagi masyarakat untuk mengetahui proses dan syarat pengajuan perubahan status tersebut.
Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Harison Mocodompis, menjelaskan bahwa masyarakat kini bisa mengecek informasi lengkap mengenai perubahan status SHGB menjadi SHM melalui aplikasi *Sentuh Tanahku*.
“Di era digital seperti sekarang, masyarakat dapat memperoleh informasi pertanahan dengan mudah melalui aplikasi Sentuh Tanahku. Di sana tersedia seluruh panduan dan persyaratan untuk mengubah status Hak Guna Bangunan menjadi Hak Milik. Masyarakat juga bisa datang langsung ke Kantor Pertanahan setempat jika membutuhkan bantuan langsung,” jelas Harison pada Senin (16/06/2025) di Jakarta.
BACA JUGA:Sertipikat Tanah Rusak Akibat Banjir? Ini Pernyataan Resmi dari Kementerian ATR/BPN
BACA JUGA:Kepala BPSDM Sampaikan Ini Untuk CPNS ATR/BPN 2024, Sebut Kata Amanah Pelayanan Publik
Akses Menu Layanan Perubahan Hak
Dalam aplikasi Sentuh Tanahku masyarakat bisa menemukan layanan perubahan SHGB ke SHM dengan mengikuti langkah berikut:
Sumber: