Ingin Ubah SHGB Jadi SHM? Simak Syarat dan Prosedurnya Disini
Sertifikat--
1. Buka aplikasi *Sentuh Tanahku
2. Pilih menu *Informasi Layanan”
3. Klik sub-menu Perubahan Hak”
4. Pilih opsi “Perubahan Hak Guna Bangunan menjadi Hak Milik atas sebidang tanah yang merupakan rumah tinggal”
Dokumen yang Harus Disiapkan
Untuk mengajukan permohonan perubahan hak dari SHGB menjadi SHM, pemohon harus menyiapkan sejumlah dokumen berikut:
* Formulir permohonan yang telah diisi lengkap dan ditandatangani di atas materai.
* Surat Kuasa, apabila dikuasakan.
* Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga pemohon dan/atau kuasa (sudah dicocokkan dengan aslinya).
* Surat persetujuan dari kreditor apabila tanah dibebani Hak Tanggungan.
* Fotokopi SPPT PBB tahun berjalan (sudah dicocokkan).
* Bukti pembayaran uang pemasukan (dibayarkan saat pendaftaran hak).
* Sertipikat asli SHGB, SHM sebelumnya, atau Hak Pakai.
Sumber: