Ingin Ubah SHGB Jadi SHM? Simak Syarat dan Prosedurnya Disini
Sertifikat--
* Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Surat Keterangan dari kepala desa/lurah untuk rumah tinggal di atas tanah maksimal 600 meter persegi.
Selain dokumen di atas, pemohon juga wajib menyertakan:
* Surat pernyataan bahwa tanah tidak dalam sengketa.
* Bukti penguasaan fisik atas tanah.
* Keterangan lengkap tentang identitas pemohon, serta luas, letak, dan penggunaan tanah.
Dengan proses yang kini lebih mudah dan transparan, pemerintah berharap masyarakat semakin terdorong untuk meningkatkan status hak kepemilikan tanahnya, sehingga perlindungan hukum atas tempat tinggal mereka semakin kuat.
Sumber: